Tebingtinggi, 21/7 (Antarasumut) - 399 Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebingtinggi mendapatkan remisi Idul Fitri, 3 diantaranya langsung bebas.

Kelapas LP Kelas II B Kota Tebingtinggi Budi A Situngkir di Tebingtinggi, Selasa, mengatakan Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara LP Kelas IIB Tebingtinggi menyerahkan SK remisi kepada 399 orang warga binaan.

Remisi yang diperoleh 399 orang warga binaan  antara  15 hari hingga 2 bulan dan 3 orang diantarannya langsung bebas,” jelas Budi

Disampaikan saat ini LP Tebingtinggi di isi 1.135 orang warga binaan dari jumlah tersebut yang merayakan Hari Raya Idul Fitri   sebanyak  1.036 orang

Dari jumlah tersebut yang kita usulkan untuk mendapat remisi sebanyak 676 orang akan tetapi hingga saat ini SK yang turun masih hanya untuk yang 399 orang,katanya

Berdasarkan tindak pidana umum diusulkan 399 orang SK remisi sudah turun, narapidana terkait PP 28/2006 sebanyak 70 orang hingga saat ini SK remisi belum turun

Narapidana terkait PP 99/2012 di usulkan sebanyak 207 orang juga nasipnya sama SK hingga saat ini belum turun. Jadi total jumlah yang kita usulkan untuk remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2015 sebanyak 676 orang,” jelas Budi.

Ka KPLP,L Silalahi menambahkan bahwa kapasitas Lapas hanya  310 orang,namun yang mengisi lapas ini telah mencapai 1125 orang

terdiri tahanan sebanyak 317 orang dan narapidana 808 orang,10 orang diantaranya anak-anak, 22 orang wanita.(del)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015