Dairi, 25/5 (Antarasumut) – Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd membuka rapat koordinasi rencana pengaktifan kembali terminal Sitinjo, Senin, di Aula Bapeeda Dairi. Terminal yang kini sudah menghutan akan difungsikan kembali peruntukannya.
Hadir dalam rakor itu, Kadishubkominfo Dairi Drs. D. T. Padang, MM, perwakilan dari Polres Dairi, sejumlah Kepala SKPD, Camat Sidikalang dan Camat Sitinjo, Ketua Organda, serta Mandor dan Direksi pengangkutan umum se-Kabupaten Dairi.
Kadis Hubkominfo Dairi melaporkan, sudah 13 Tahun terminal Sitinjo dibangun namun belum pernah dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ia mengharapkan dalam rakor tersebut seluruh pihak terkait duduk bersama dalam menentukan kebijakan sehingga ke depannya terminal Sitinjo dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengungkapkan, dirinya pernah mesampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara agar ijin trayek Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP) dari Medan sampai ke Kecamatan ke depannya tidak dikeluarkan lagi.
"Sesuai dengan PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan Pasal 60 ayat 4 dinyatakan bahwa terminal kita itu termasuk tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum AKDP baik di perkotaan dan pedesaan," ujarnya. Ia mengatakan, kalau terminal tersebut bisa difungsikan biaya perbaikannya bisa diusulkan ke Gubsu karena Terminal Tipe B merupakan kewenangan Provinsi.
Sekda Dairi mengatakan, pemerintah beserta pengusaha dan masyarakat adalah 3 pilar yang bersama-sama membangun Kabupaten Dairi. “Saya berharap agar masyarakat dan pengusaha mau bekerjasama dalam melaksanakan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, karena seyogianya tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut semata-mata adalah untuk kemajuan Kabupaten Dairi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Hadir dalam rakor itu, Kadishubkominfo Dairi Drs. D. T. Padang, MM, perwakilan dari Polres Dairi, sejumlah Kepala SKPD, Camat Sidikalang dan Camat Sitinjo, Ketua Organda, serta Mandor dan Direksi pengangkutan umum se-Kabupaten Dairi.
Kadis Hubkominfo Dairi melaporkan, sudah 13 Tahun terminal Sitinjo dibangun namun belum pernah dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ia mengharapkan dalam rakor tersebut seluruh pihak terkait duduk bersama dalam menentukan kebijakan sehingga ke depannya terminal Sitinjo dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengungkapkan, dirinya pernah mesampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara agar ijin trayek Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP) dari Medan sampai ke Kecamatan ke depannya tidak dikeluarkan lagi.
"Sesuai dengan PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan Pasal 60 ayat 4 dinyatakan bahwa terminal kita itu termasuk tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum AKDP baik di perkotaan dan pedesaan," ujarnya. Ia mengatakan, kalau terminal tersebut bisa difungsikan biaya perbaikannya bisa diusulkan ke Gubsu karena Terminal Tipe B merupakan kewenangan Provinsi.
Sekda Dairi mengatakan, pemerintah beserta pengusaha dan masyarakat adalah 3 pilar yang bersama-sama membangun Kabupaten Dairi. “Saya berharap agar masyarakat dan pengusaha mau bekerjasama dalam melaksanakan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, karena seyogianya tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut semata-mata adalah untuk kemajuan Kabupaten Dairi,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015