Dairi, 25/5 (Antarasumut) – Bupati Dairi diwakili Sekda Sebastianus Tinambunan membuka pendidikan dan pelatihan bagi CPNS Tenaga Honor Kategori 2 Golongan I, II dan II di lingkungan Pemkab Dairi tahun angggaran 2015 di Hotel Beristera, Sitinjo Dairi, Senin.

Kepala BKPPD Drs Japaet Sigalingging menyebutkan, diklat diikuti 169 orang yang dilaksanakan selama 5 gelombang dengan mendatangkan tenaga pengajar atau Widyaiswara dari Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara.

Disebutkan, untuk gelombang I tgl 25 s/d 30 Mei 2015, gelombang II tgl 08 s/d 13 Juni 2015, gelombang III tgl 15 s/d 20 Juni 2015, gelombang IV tgl 22 s/d 27 Juni 2015 dan gelombang V tgl 29 Juni s/d 04 Juli 2015.

Bupati Dairi dalam arahan yang dibacakan Sekda Dairi mengatakan, penyelenggaraan diklat prajabatan bagi CPNS saat ini mengalami perubahan baik menyangkut substansi maupun jadwal pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 18 Tahun 2014 tentang pedoman peyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi CPNS golongan I, II dan III yang diangkat dari tenaga honorer Kategori I dan atau kategori II.

Ia menegaskan, pendidikan dan pelatihan pada dasarnya difokuskan pada upaya peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air. Kemudian, kompetensi teknis, manajerial dan atau kepemimpinannya serta efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggungjawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

Bupati juga menyampaikan bahwa perubahan paradigma aparatur sebagai pelayan atau pamong menuntut seluruh lapisan Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan masyarakat tanpa diskriminatif.

Dalam kaitan disiplin, sebutnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut secara tegas telah diatur bahwa ada 17 butir yang menjadi kewajiban PNS dan 15 butir larangan.

“Salah satu kewajiban yang sangat terkait dengan kebiasaan yang sering tidak dipahami para PNS adalah kehadiran. Kalau selama ini ketidakhadiran seorang PNS tidak menjadi perhatian, sekarang kehadiran PNS dihitung secara akumulatif. Apabila dalam 1 Tahun akumulasi ketidakhadiran mencapai 45 hari maka PNS tersebut harus dikenakan hukuman disiplin berat dalam bentuk pemberhentian sebagai PNS,” ujarnya.

Pewarta: Edy Pandiangan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015