Polres Asahan berhasil membongkar lokasi penyulingan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke gas tabung ukuran 12 kilogram.

Dari hasil penangkapan, Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat menjelaskan pihaknya kemarin telah mengamankan seorang pelaku tunggal berinisial E alias D (23) yang berprofesi karyawan perkebunan.

Kemudian sejumlah barang bukti berupa 15 goni plastik, 15 bungkus es batu yang sudah mencair, 21 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 124 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit Becak Bermotor (Betor) juga diamankan.“Kita udah amankan tersangka berikut barang bukti. Dan penadah masih lidik,” ungkap Tatan .

Tatan yang merupakan Kapolres baru di Asahan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kapolri dalam hal pemberantasan penyalahgunaan barang-barang bersubsidi. “Pemberantasan penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, termasuk di dalamnya gas elpiji ukuran 3 Kg merupakan aplikasi dari Program Kerja 100 hari Kapolri,” ungkap Tatan.

Tatan meyebutkan tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan besar yang bisa ditindak dengan sanksi hukuman lima tahun tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) hurup a dan b dari UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi penyulingan sudah 3 bulan. Mengetahui cara penyulingan dari bantuan media internet. “Isi empat tabung ukuran 3 kg dijadikan satu ke tabung ukuran 12 kg dan tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu pertabung dan bisa menjual satu hingga 7 sampai dengan 10 tabung,” papar Kapolres, sembari mengatakan terbongkarnya kasus ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015