"Didukung teratifikasinya NKRI sejak 25 Agustus 1990 melalui Kepres No : 36 /1990 yang terikat pada berbagai ketentuan KHA Oktober 1990 Silam, mengharuskan Pemerintah membuat regulasi produk Undang-Undang No : 10 tahun 2012 Tentang Konvensi Hak Anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak."

Demikian Kakan Pemberdayaan Perempaun Anak dan Keluarga Berencana Kota Tebingtinggi (PPA-KB) Drg. Dina Kamarina, M.Kes atas nama Walikota Tebing Tinggi saat membuka acara Gelar Konvensi Anak Usai Menggelar Rabu (6/5) , kemarin.di Kantor PPA-KB Tebing Tinggi.

Dalam Konvensi Hak Anak Itu, jelas diatur bahwa setiap anak dibawah usia 18 tahun memiliki hak terhadap kebebasan sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya serta hak atas perlindungan khusus.

Dalam perolehan hak itu diatur tidak boleh adanya perbedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warba kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik, keyakinan , status kebangsaan , asal usul, etnik atau sosial.

Keseriusan tim PPA-KB tebingtinggi memenuhi kebutuhan hak anak dibuktikan, saat penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2014 juga berhasil ditorehkan Drg.Dina hingga menyabet peringkat Madya.

Penghargaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tersebut menambah cacatan, bahwa Konvensi Hak Anak Di Tebingtinggi menjadi salah satu prioritas progam PPA-KB yang pantas didukung semua pihak.

"Peran Pemerintah terhadap anak Tebingtinggi tahun 2015 ini dibuktikan, ketika Forum Anak Tebingt Tinggi direspon untuk ikut dalam kegiatan Musrembang 2015, karena indikator KLA, anak terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.

Indikator lain yang tidak kalah penting adalah melakukan pelatihan terhadap berbagai SDM meliputi, tenaga kesehatan, pendidikan mulai, TK hingga SMA dan SDLB, Organisasi peduli Anak, Aparat penegak hukum dll." Papar Kakan PPA-KB itu.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015