Medan, 18/3 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyampaikan usulan ke KPU RI agar calon peserta pemilihan kepala daerah telah berstatus pensiunan dari kedinasan awal.
"Baik TNI, Polri, mau pun PNS supaya pensiun ketika mencalonkan diri," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba di Medan, Rabu.
Menurut Pandapotan, pihaknya dimintai masukan oleh KPU RI terkait penyiapan enam draf Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi petunjuk teknis dalam penyelenggaraan Pilkada.
Keenam draf PKPU itu terkait jadwal dan tahapan, pencalonan, kampanye, dana kampanye, tata cara kerja penyelenggara ad-hock, dan pemutakhiran data pemilih.
Salah satu masukan paling penting yang disampaikan KPU Kota Medan adalah usulan agar calon yang berasal dari TNI, Polri, dan PNS telah berstatus pensiun ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Ketentuan itu sangat diperlukan agar pencalonan tersebut tidak dijadikan alat sebagai "bargaining" politik untuk mendapatkan sesuatu, termasuk kemungkinan untuk mendapatkan jabatan lain melalui pengaruh salah sati calon.
"Jadi, pencalonannya bukan sekadar menjadi ajang menambah daftar riwayat hidup, melainkan betul-betul bertarung untuk memenangkan Pilkada," katanya.
Bahkan, usulan berhenti dari jabatan awal juga diusulkan untuk diberlakukan bagi calon petahana setelah disahkan sebagai calon tetap dalam Pilkada.
"Dalam draf itu, hanya disebutkan berhenti kalau mencalonkan diri di daerah lain," kata Pandapotan.
Dengan pemberhentian dari kedinasan setelah menjadi calon, KPU Kota Medan mengharapkan proses Pilkada yang diselenggarakan dapat berjalan dengan adil karena tidak adanya potensi pemanfaatan fasilitas negara.
Ketentuan untuk pensiun atau berhenti dari tugas awal juga diberlakukan bagi unsur penyelenggara pilkada kalau ingin maju sebagai peserta dalam pesta demokrasi tersebut. ***2***
(T.I023/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Baik TNI, Polri, mau pun PNS supaya pensiun ketika mencalonkan diri," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba di Medan, Rabu.
Menurut Pandapotan, pihaknya dimintai masukan oleh KPU RI terkait penyiapan enam draf Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi petunjuk teknis dalam penyelenggaraan Pilkada.
Keenam draf PKPU itu terkait jadwal dan tahapan, pencalonan, kampanye, dana kampanye, tata cara kerja penyelenggara ad-hock, dan pemutakhiran data pemilih.
Salah satu masukan paling penting yang disampaikan KPU Kota Medan adalah usulan agar calon yang berasal dari TNI, Polri, dan PNS telah berstatus pensiun ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Ketentuan itu sangat diperlukan agar pencalonan tersebut tidak dijadikan alat sebagai "bargaining" politik untuk mendapatkan sesuatu, termasuk kemungkinan untuk mendapatkan jabatan lain melalui pengaruh salah sati calon.
"Jadi, pencalonannya bukan sekadar menjadi ajang menambah daftar riwayat hidup, melainkan betul-betul bertarung untuk memenangkan Pilkada," katanya.
Bahkan, usulan berhenti dari jabatan awal juga diusulkan untuk diberlakukan bagi calon petahana setelah disahkan sebagai calon tetap dalam Pilkada.
"Dalam draf itu, hanya disebutkan berhenti kalau mencalonkan diri di daerah lain," kata Pandapotan.
Dengan pemberhentian dari kedinasan setelah menjadi calon, KPU Kota Medan mengharapkan proses Pilkada yang diselenggarakan dapat berjalan dengan adil karena tidak adanya potensi pemanfaatan fasilitas negara.
Ketentuan untuk pensiun atau berhenti dari tugas awal juga diberlakukan bagi unsur penyelenggara pilkada kalau ingin maju sebagai peserta dalam pesta demokrasi tersebut. ***2***
(T.I023/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015