Dairi, 10/3, (Antara) - Wakil Bupati Dairi Irwansyah Pasi SH bersama Kapolres Dairi AKBP Gidion Arif Setyawan, Dandim 0206 Dairi Letkol ARH Rachmady Barung Sinang ST mengadakan rapat bersama pengusaha angkutan batu dan pemilik galian C, Selasa, di ruang rapat wakil bupati.
Wabup menilai pengusaha telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan yang t dibuat pada tahun 2012 lalu untuk tidak mengangkut material melebihi kapasitas maksimum 8 ton. Diakui, masyarakat sekitar penambangan batu khususnya di Desa Kaban Julu Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi telah mengajukan keberatan bahkan mengancam turun unjuk rasa ke kantor bupati bila tidak segera ditertibkan.
Seorang pengusaha Japirman Sihotang mengakui aturan yang telah disepakati memang dilanggar. “Tiga hingga empat bulan berjalan memang aturan sangat ketat dan pengusaha terkesan mematuhi, namun seiring berjalannya waktu lama kelamaan makin longgar,” ujarnya seraya meminta diberikan kelonggaran agar tonase yang melebihi sedikit dari ambang batas bisa ditolerir.
Lain lagi Kepala Desa Kaban Julu bermarga Sihombing. Aparat pemerintah sekaligus pengusaha angkutan ini mengaku bisa rugi bila aturan diterapkan. Dikatakan, setiap harinya diperkirakan hanya sampai 25 unit mobil yang mengangkut material dan itu pun sudah dibagi oleh tiga pengusaha angkutan. “Tak bisa lagi masuk mobil kami, apalagi nanti yang menutupi operasional kami,” katanya.
Menanggapi itu, wabup mengatakan tidak terlalu mempersoalkan keberatan segelintir orang. Kebijakan diakui memberikan ketidakpuasan di satu pihak. “Lebih baik saya tidak menghiraukan kepentingan dua atau tiga orang pengusaha dari pada kepentingan banyak orang. Apalagi Anda seorang kepala desa harus memberikan contoh,” kata Wabup.
Sementara A. Situmorang tokoh masyarakat Sosor Lontung sekaligus pengusaha angkutan mengatakan merasa keberatan apabila truk bermuatan melebihi 8 ton melintasi daerah mereka. Aparat diminta tegas menertibkan pelanggaran itu. Ia mengatakan, masyarakat sekitar banyak mengidap penyakit saluran pernapasan (ISPA) akibat debu yang berterbangan setiap hari. Bila hujan datang, ruas jalan yang berlobang dipenuhi genangan air.
Selanjutnya, Wabup memerintahkan dinas Bina Marga untuk membangun kembali portal yang sudah dirusak. Petugas dishub juga diminta untuk tegas dan jangan mengistimewakan pengusaha tertentu. Pertemuan pun disepakati agar kendaraan yang bisa masuk melewati ruas jalan itu hanya mobil colt diesel atau sejenis dan tidak membawa muatan melebihi 8 ton.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Wabup menilai pengusaha telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan yang t dibuat pada tahun 2012 lalu untuk tidak mengangkut material melebihi kapasitas maksimum 8 ton. Diakui, masyarakat sekitar penambangan batu khususnya di Desa Kaban Julu Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi telah mengajukan keberatan bahkan mengancam turun unjuk rasa ke kantor bupati bila tidak segera ditertibkan.
Seorang pengusaha Japirman Sihotang mengakui aturan yang telah disepakati memang dilanggar. “Tiga hingga empat bulan berjalan memang aturan sangat ketat dan pengusaha terkesan mematuhi, namun seiring berjalannya waktu lama kelamaan makin longgar,” ujarnya seraya meminta diberikan kelonggaran agar tonase yang melebihi sedikit dari ambang batas bisa ditolerir.
Lain lagi Kepala Desa Kaban Julu bermarga Sihombing. Aparat pemerintah sekaligus pengusaha angkutan ini mengaku bisa rugi bila aturan diterapkan. Dikatakan, setiap harinya diperkirakan hanya sampai 25 unit mobil yang mengangkut material dan itu pun sudah dibagi oleh tiga pengusaha angkutan. “Tak bisa lagi masuk mobil kami, apalagi nanti yang menutupi operasional kami,” katanya.
Menanggapi itu, wabup mengatakan tidak terlalu mempersoalkan keberatan segelintir orang. Kebijakan diakui memberikan ketidakpuasan di satu pihak. “Lebih baik saya tidak menghiraukan kepentingan dua atau tiga orang pengusaha dari pada kepentingan banyak orang. Apalagi Anda seorang kepala desa harus memberikan contoh,” kata Wabup.
Sementara A. Situmorang tokoh masyarakat Sosor Lontung sekaligus pengusaha angkutan mengatakan merasa keberatan apabila truk bermuatan melebihi 8 ton melintasi daerah mereka. Aparat diminta tegas menertibkan pelanggaran itu. Ia mengatakan, masyarakat sekitar banyak mengidap penyakit saluran pernapasan (ISPA) akibat debu yang berterbangan setiap hari. Bila hujan datang, ruas jalan yang berlobang dipenuhi genangan air.
Selanjutnya, Wabup memerintahkan dinas Bina Marga untuk membangun kembali portal yang sudah dirusak. Petugas dishub juga diminta untuk tegas dan jangan mengistimewakan pengusaha tertentu. Pertemuan pun disepakati agar kendaraan yang bisa masuk melewati ruas jalan itu hanya mobil colt diesel atau sejenis dan tidak membawa muatan melebihi 8 ton.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015