Medan, 17/2 (Antara) - Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar permainan judi "online" internasional beromset miliaran rupiah setiap minggunya yang dikelola warga negara Turki dan meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut.

"Penangkapan terhadap sembilan orang pemain judi itu, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis poker," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Selasa.

Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2) malam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu.

Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank.

Bahkan, kegiatan perasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.

"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu.

"Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator.Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya.

Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati.

"Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp330 juta," kata Wahyu.

Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank.

"Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.***2***

(T.M034/B/S. Muryono/S. Muryono)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015