Medan (Antara) - Satuan Reskrim Polresta Medan merencanakan pada awal Januari 2015 ini, akan kembali melakukan penggalian lanjutan rumah tersangka SA (53) penganiaya pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Kelurahan Sidodadi, batal dilakukan institusi hukum tersebut.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Rabu, mengatakan pihaknya batal melakukan pembongkaran rumah tersangka SA penyalur tenaga kerja CV MJ.

Namun, Kombes Pol Nico, tidak bersedia menjelaskan alasan dibatalkannya pembongkaran rumah tersangka SA.

Pelaksanaan pembongkaran rumah SA belum dilakukan sekarang ini.

"Pihak Polresta Medan akan melakukan koordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Kanit Judisila Polresta Medan AKP Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran rumah tersangka SA batal dilakukan, karena informasi yang diperoleh polisi belum akurat.

"Kita masih menunggu perintah Kapolresta. Memang ada rencana
pembongkaran hari ini. Namun sepertinya kita tunda, karena infonya belum A1 (akurat)," kata AKP Martuasah.

Dia menyebutkan, saat ini petugas kepolisian masih mengumpulkan informasi terbaru dari berbagai sumber soal adanya bukti baru yang diyakini masih ada ditanam di dalam rumah tersangka SA.

"Nanti kalau sudah akurat, baru kita laksanakan. Hal ini tergantung perintah Kapolresta Medan," ujar AKP Martuasah.

Ketika ditanyakan mengenai BAP, lima tersangka yakni SA (45), RDK(39), FER (30), KA (30) dan ZHR (40), dipulangkan oleh pihak Kejari Medan, Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan, karena BAP belum lengkap.

Namun, Wahyu enggan menjelaskan kekurangan BAP lima tersangka dan apa yang harus dilengkapi pihak penyidik Polresta Medan.

Sejumlah tim LPSK yang mendampingi para korban PRT Anis Rahayu, Rukmini dan Endang) terlihat mendatangi ruangan kerja Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu.

Hampir satu jam tim LPSK berada di ruang Kasat Reskrim Polresta Medan.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya menemui Kasat Reskrim karena para saksi korban (Anis Rahayu, Rukmiani dan Endang) perlu perlindungan ketika memberikan keterangan.

"Terkait korban perdagangan manusia, pihak penyidik meminta kepada LPSK dapat memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan," kata Haris.

Dia menjelaskan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban.

"Kami juga tadi bertemu dengan Kapolresta Medan untuk memastikan jadwal pemeriksaan para saksi korban yang masih trauma," ucapnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015