Medan, 6/1 (Antara) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menegaskan upah minimum kota/kabupaten yang sudah disahkan semua berada di atas upah minimimum provinsi yang sebesar Rp1.625.000 per bulan dan diharapkan diterima para pekerja.

"Penetapan UMK memang harus di atas UMP. UMP kan jaring pengaman upah di kabupaten/kota," katanya di Medan, Selasa.

Dia menegaskan, dirinya sudah melakukan konsultasi ke Pusat soal upah itu.

Menurut dia, penetapan UMK memang kewenangan kabupaten/kota, tetapi besarannya harus di atas UMP dan harus disahkan Gubernur Sumut.

"Allhamdulilah, UMK yang sudah saya sahkan memang besarannya di atas UMP,"katanya.

Hingga dewasa ini, ada 20 kabupaten/kota di Sumut yang sudah disahkan UMK-nya oleh Provinsi Sumut.

Ke-20 kabupaten/kota itu antara lain Asahan dengan upah Rp1.830.000 per bulan, Tebing Tinggi Rp1.650.000,Karo Rp1.996,191, Labuhanbatu Rp1.870.000,Tanjung Balai Rp1.835.000 dan Nias Selatan Rp1.702.000.

"Penetapan UMK diharapkan bisa diterima karena juga sudah melalui aturan dengan penetapan yang melibatakan semua unsur terkait,"katanya.

Soal harga barang yang masih tinggi meski harga BBM sudah turun, menurut Gubernur memang harus dikendalikan, meski diakui sulit.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Effendi Panjaitan, menjelaskan, tuntutan pekerja yang meminta UMK yang disahkan Gubernur Sumut itu direvisi dinilai tidak mungkin dilakukan.

"Kalau mau direvisi, UMP harus direvisi dulu,"katanya.

Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, UMP dan UMK di Sumut harus direvisi.

Upah pekerja di Sumut yang rata-rata tidak sampai Rp2,1 juta per bulan itu sangat tidak memadai dengan kebutuhan yang terus meningkat.

"Meski BBM sudah diturunkan Pemerintah, tetapi tidak berpengaruh pada penurunan harga barang dan ongkos angkutan yang sudah naik saat diumumkan bahkan belum diumumkannya kenaikan BBM. Kondisi itu menyulitkan hidup pekerja,"katanya.***4***
(T.E016/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015