Medan,   (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus memperdalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Sibolga seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama dihubungi di Medan, Minggu, mengatakan kasus korupsi tersebut masih terus dilakukan penyidikan.

Tidak tertutup kemungkinan, menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan Kejati Sumut akan bertambah tersangka lainnya.

"Saat ini, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian tanah Rusunawa Sibolga, baru dua orang," ujarnya.

Chandra menyebutkan, dua tersangka kasus rusunawa itu, yakni JES, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga tahun 2012 dan AL, pemilik tanah.

Kedua tersangka itu diduga bekerja sama melakukan penggelembungan dana atau "memark-up" harga nilai pembelian tanah rusunawa di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dia menambahkan, Kejati Sumut masih terus menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana APBD Pemko Sibolga yang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, sampai saat ini tercatat sebanyak 30 saksi telah diperiksa Kejati Sumut, dan beberapa di antaranya, yakni Perlindungan Tandauli, pemilik tanah rusunawa, dan Irfan Ridho Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga.

Kemudian saksi Indra Sakti Kabid Perbendaharaan pada PPKAD Kota Sibolga, Muhammad Sugeng Sekda Kota Sibolga, dan Thamrin Hutagalung, mantan Kepala Dinas PU Kota Sibolga
Sugeng diperiksa sebagai ketua Pengadaan Tanah Rusunawa di Sibolga, dan Thamrin juga anggota Pengadaan Tanah itu.

"Kemudian, Muhammad Zubir bendahara PPKAD Sibolga, Edi Johan Lubis, Kepala Bappeda Sibolga dan Sori Tua Hasibuan mantan Kadis PPKAD Sibolga," kata Chandra. ***1***
(T.M034/B/T. Susilo/T. Susilo)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014