Medan, 5/10 (Antara) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menutup paksa sejumlah tempat usaha hiburan malam karena tetap beroperasi pada hari besar keagamaan.
"Mereka tetap beroperasi meski telah dikeluarkan surat edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tentang pelarangan tempat hiburan melaksanakan kegiatan pada hari besar keagamaan," kata Kabid Objek Daya Tarik Wista (ODTW) Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap, Minggu.
Pada Minggu dini hari Disbudpar menurunkan Tim Pengawasan dan Penertiban Usaha Hiburan serta Rekreasi mulai pukul 22.30 WIB sampai 02.00 WIB dinihari.
Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan panti pijat refleksi, café live musik dan karaoke yang membandel dan tetap menjalankan usahanya.
Selain penutupan sementara, tim juga melakukan penyitaan berupa mikropon maupun dvd player.
Sebelum turun melakukan pengawasan, Fahmi mengaku pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Medan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan di Kota Medan.
Usai memberikan pengarahan di Kantor Disbudpar Kota Medan Jalan HM Yamin Medan, Fahmi membawa tim bergerak menuju Jalan Multatuli, tepatnya di Komplek Multatuli.
Ternyata salah satu pijat refleksi di tempat itu yakni Pijat Refleksi Nano Spa kedapatan baru saja menutup usahanya.
Ketika tim melakukan pemeriksaan, sejumlah pekerja baik pria dan wanita baru selesai berkemas-kemas untuk meninggalkan lokasi.
Ketika Fahmi menanyakan mengapa tempat itu beroperasi, Tumen Sinaga mewakili pihak manajemen berdalih tidak mengetahui adanya larangan beroperasi.
"Saya tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. Soalnya pihak pengelola tidak memberitahukan dan menyampaikannya
kepada kami," katanya.
Tim tidak terpengaruh dengan alasan tersebut dan selanjutnya, Tumen diminta untuk menandatangani berita acara.
"Jika kembali kedapatan beroperasi pada hari besar keagamaan, kami akan melakukan tindakan tegas. Tidak tertutup izin operasinya akan kami cabut," katanya.
Selanjutnya tim bergerak menuju beberapa lokasi lainnya seperti di Jalan Dr Mansyur, Ngumban Surbakti, dan Jalan AH Nasution.
Di tiga lokasi tersebut tim menemukan beberapa hiburan malam tetap beroperasi seperti Cafe Coffee Cangkir menyungguh live music, Lapo Tuak Warna dan New Karaoke Keluarga yang surat izinnya ditengarai sudah mati.
Atas pelanggaran yang dilakukan, selain diminta menandatangani surat perjanjian, tim juga menyita beberapa mikropon.
Terakhir tim menertibkan kafe remang-remang di pinggir Jalan Juanda.
Kedatangan tim membuat para pengunjung yang umumnya remaja ini langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Keberadaan kafe remang-remang ini menjadi keluhan warga sekitar, sebab selalu menyuguhkan musik yang hingar bingar, padahal tak jauh dari lokasi kafe terdapat masjid dan rumah warga.
Di tempat itu tim minta pemilik menandatangani berita acara dan menyita satu unit dvd player sebagai alat pemutar musik.
"Surat keberatan warga telah masuk ke kantor kita, sebab setiap malam kafe remang-remang ini selalu mengihidupkan musik yang hingar-bingar, padahal dekat kafe ini ada masjid," katanya. ***3***
(T.KR-JRD/B/R. Malaha/R. Malaha) 05-10-2014 15:56:29
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Mereka tetap beroperasi meski telah dikeluarkan surat edaran Wali Kota Medan No.503/8279 tentang pelarangan tempat hiburan melaksanakan kegiatan pada hari besar keagamaan," kata Kabid Objek Daya Tarik Wista (ODTW) Disbudpar Kota Medan, Fahmi Harahap, Minggu.
Pada Minggu dini hari Disbudpar menurunkan Tim Pengawasan dan Penertiban Usaha Hiburan serta Rekreasi mulai pukul 22.30 WIB sampai 02.00 WIB dinihari.
Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan panti pijat refleksi, café live musik dan karaoke yang membandel dan tetap menjalankan usahanya.
Selain penutupan sementara, tim juga melakukan penyitaan berupa mikropon maupun dvd player.
Sebelum turun melakukan pengawasan, Fahmi mengaku pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Medan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan di Kota Medan.
Usai memberikan pengarahan di Kantor Disbudpar Kota Medan Jalan HM Yamin Medan, Fahmi membawa tim bergerak menuju Jalan Multatuli, tepatnya di Komplek Multatuli.
Ternyata salah satu pijat refleksi di tempat itu yakni Pijat Refleksi Nano Spa kedapatan baru saja menutup usahanya.
Ketika tim melakukan pemeriksaan, sejumlah pekerja baik pria dan wanita baru selesai berkemas-kemas untuk meninggalkan lokasi.
Ketika Fahmi menanyakan mengapa tempat itu beroperasi, Tumen Sinaga mewakili pihak manajemen berdalih tidak mengetahui adanya larangan beroperasi.
"Saya tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. Soalnya pihak pengelola tidak memberitahukan dan menyampaikannya
kepada kami," katanya.
Tim tidak terpengaruh dengan alasan tersebut dan selanjutnya, Tumen diminta untuk menandatangani berita acara.
"Jika kembali kedapatan beroperasi pada hari besar keagamaan, kami akan melakukan tindakan tegas. Tidak tertutup izin operasinya akan kami cabut," katanya.
Selanjutnya tim bergerak menuju beberapa lokasi lainnya seperti di Jalan Dr Mansyur, Ngumban Surbakti, dan Jalan AH Nasution.
Di tiga lokasi tersebut tim menemukan beberapa hiburan malam tetap beroperasi seperti Cafe Coffee Cangkir menyungguh live music, Lapo Tuak Warna dan New Karaoke Keluarga yang surat izinnya ditengarai sudah mati.
Atas pelanggaran yang dilakukan, selain diminta menandatangani surat perjanjian, tim juga menyita beberapa mikropon.
Terakhir tim menertibkan kafe remang-remang di pinggir Jalan Juanda.
Kedatangan tim membuat para pengunjung yang umumnya remaja ini langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Keberadaan kafe remang-remang ini menjadi keluhan warga sekitar, sebab selalu menyuguhkan musik yang hingar bingar, padahal tak jauh dari lokasi kafe terdapat masjid dan rumah warga.
Di tempat itu tim minta pemilik menandatangani berita acara dan menyita satu unit dvd player sebagai alat pemutar musik.
"Surat keberatan warga telah masuk ke kantor kita, sebab setiap malam kafe remang-remang ini selalu mengihidupkan musik yang hingar-bingar, padahal dekat kafe ini ada masjid," katanya. ***3***
(T.KR-JRD/B/R. Malaha/R. Malaha) 05-10-2014 15:56:29
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014