Medan,   (Antara) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan bantuan "puso" atau gagal panen dari pemerintah bukan dihentikan, melainkan dialihkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Pertanian.

"Bukan menghentikan, tetapi Menteri Keuangan menginginkan bantuan puso diupayakan anggarannya itu langsung 'include' ke dalam Kementerian Pertanian," kata Suswono usai peresmian dan sosialisasi sistem "Indonesian National Single Window" di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis.

Selama ini, kata Menteri, bantuan untuk sektor pertanian yang mengalami puso tersebut sudah berjalan melalui anggaran yang disebut PA 99.

Anggaran tersebut digunakan untuk menciptakan stabilisasi pangan disebabkan kegagalan panen yang dialami petani.

Namun Kementerian Keuangan berkeinginan agar anggaran tersebut dimasukkan dalam alokasi lembaga teknis yakni Kementerian Pertanian.

"Jadi, intinya tetap, tidak melarang bantuan puso," katanya dalam kegiatan yang disertai peresmian kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Medan.

Ke depannya, kata Mentan, pemerintah akan lebih mengutamakan asuransi pertanian sebagai amanat UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Asuransi tersebut diberikan agar petani di Tanah Air bisa mendapatkan bantuan dana jika mengalami gagal panen.

Untuk memudahkan petani, pemerintah berencana membantu pembayaran preminya sebesar 80 persen, sedangkan sisanya ditanggung petani.

"Dari uji coba yang ada, preminya sebesar Rp180 ribu. Berarti petani hanya membayar Rp36 ribu," katanya.

Kementerian Pertanian berencana untuk menyiapkan bantuan premi tersebut untuk melindungi sekitar 11 juta hektare lahan pertanian dari sekitar 13,5 juta hektare lahan yang ada.

"Kriteria petani yang mendapatkan bantuan premi itu pemilik lahan di bawah dua hektare," kata Mentan. ***2***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014