Medan, 5/8 (Antara) - Kunjungan kerja Komisi 2 DPR RI ke kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara di Medan, Selasa disambut demonstrasi massa yang memprotes hasil Pemilihan Presiden 2014 di Kabupaten Nias Selatan diduga diwarnai kecurangan.

Ketika rombongan Komisi 2 DPR RI tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, pengunjuk rasa yang menamakan diri "Forum Penyelamat Kabupaten Nias Selatan" telah menyampaikan orasi di bagian gerbang.

Disebabkan adanya massa yang demonstrasi tersebut, tim Komisi 2 DPR RI terpaksa memasuki area kantor KPU Sumut dari bagian samping yang berdekatan dengan kantin dan media centre lembaga penyelenggara pemilu itu.

Setelah rombongan Komisi 2 DPR RI yang dipimpin politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja memasuki gedung KPU Sumut, massa pengunjuk rasa terus menyampaikan orasi.

Namun orasi pengunjuk rasa yang menggunakan pengeras suara tersebut tidak menghalangi pertemuan tim Komisi 2 DPR RI dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut itu.

Dalam unjuk rasanya, massa Forum Penyelamat Kabupaten Nias Selatan mempermasalahkan dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan di daerah itu.

Pimpinan aksi Forum Penyelamat Kabupaten Nias Selatan Tomas Lature mengatakan, pihaknya menduga kuat adanya praktik penggelembungan jumlah pemilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Nias Selatan.

Ia mencontohkan dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup rendah di Nias Selatan tetapi suara yang dihasilkan dalam pesta demokrasi tersebut justru tinggi.

"Jumlah pemilih yang hadir di TPS di bawah 50 persen, tetapi hasil rekapitulasi Nias Selatan mencapai 100 persen," katanya.

Dengan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi, massa Forum Penyelamat Kabupaten Nias Selatan menyatakan menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.

Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting yang berdialog dengan pengunjung rasa mengatakan, masyarakat yang keberatan atas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana aturan yang berlaku.

Unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personel kepolisian, termasuk pengerahan personel Satuan Brimob Polda Sumut dan penyiagaan mobil meriam air (water canon). ***1*** (T.I023/B/T. Susilo/T. Susilo) 05-08-2014 14:02:47

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014