Medan, 29/6 (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat kuat ilegal, karena dapat merusak kesehatan tubuh dan bahkan mengakibatkan kematian.
"Obat kuat ilegal yang dijual secara bebas di masyarakat, tidak memenuhi persyaratan medik dan tidak terdaftar di Badan POM," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Minggu.
Obat kuat ilegal yang beredar tersebut, menurut dia, diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Jadi, penyebab kematian bagi pengguna obat kuat yang tidak resmi itu, dikarenakan campuran bahan kimiawi dan hal ini harus dihindari," ucap Abubakar.
Dia menyebutkan, konsumen yang sering meminum obat kuat ilegal tersebut, mengalami gangguan ginjal, gangguan hati, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya yang sangat berbahaya.
Bahkan, jelasnya, para penderita penyakit tersebut, sudah banyak yang pergi berobat ke luar negeri, namun sulit untuk disembuhkan.
"Masyarakat juga diminta harus ekstra hati-hati dan teliti, jika ingin mengkonsumsi obat kuat ilegal yang tidak jelas dosis dan ketentuan pemakaiannya," ujarnya.
Abubakar minta Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Medan terus melakukan razia peredaran obat kuat ilegal di apotik, tempat menjual jamu dan kedai obat lainnya.
Sebab, katanya, penjualan obat kuat ilegal ini, kelihatannya secara bebas dilakukan dan dikhawatirkan akan menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat.
"Petugas BPOM agar secepatnya turun tangan untuk menangkap penimbunan obat kuat ilegal di pergudangan yang ada di Medan dan di luar daerah lainnya," kata Abubakar.
Sebelumnya, petugas BPOM Medan, Selasa (10/6) mengamankan ribuan butir obat kuat ilegal berbagai merk di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langka, Sumatera Utara.
Obat kuat tersebut, merk gali-gali, landak, lami, wan tong, urat kuda, puji jaya, KBM asam urat, semut hitam Africa, brostomolos dan minuman herbal cap tawon klenceng ratusan botol.
Petugas juga mengamankan produk herbal yang sebagian besar obat kuat, dan total seluruhnya 33 item, terdiri dari ribuan butir dan ratusan botol jamu ilegal. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
"Obat kuat ilegal yang dijual secara bebas di masyarakat, tidak memenuhi persyaratan medik dan tidak terdaftar di Badan POM," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik di Medan, Minggu.
Obat kuat ilegal yang beredar tersebut, menurut dia, diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Jadi, penyebab kematian bagi pengguna obat kuat yang tidak resmi itu, dikarenakan campuran bahan kimiawi dan hal ini harus dihindari," ucap Abubakar.
Dia menyebutkan, konsumen yang sering meminum obat kuat ilegal tersebut, mengalami gangguan ginjal, gangguan hati, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya yang sangat berbahaya.
Bahkan, jelasnya, para penderita penyakit tersebut, sudah banyak yang pergi berobat ke luar negeri, namun sulit untuk disembuhkan.
"Masyarakat juga diminta harus ekstra hati-hati dan teliti, jika ingin mengkonsumsi obat kuat ilegal yang tidak jelas dosis dan ketentuan pemakaiannya," ujarnya.
Abubakar minta Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Medan terus melakukan razia peredaran obat kuat ilegal di apotik, tempat menjual jamu dan kedai obat lainnya.
Sebab, katanya, penjualan obat kuat ilegal ini, kelihatannya secara bebas dilakukan dan dikhawatirkan akan menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat.
"Petugas BPOM agar secepatnya turun tangan untuk menangkap penimbunan obat kuat ilegal di pergudangan yang ada di Medan dan di luar daerah lainnya," kata Abubakar.
Sebelumnya, petugas BPOM Medan, Selasa (10/6) mengamankan ribuan butir obat kuat ilegal berbagai merk di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langka, Sumatera Utara.
Obat kuat tersebut, merk gali-gali, landak, lami, wan tong, urat kuda, puji jaya, KBM asam urat, semut hitam Africa, brostomolos dan minuman herbal cap tawon klenceng ratusan botol.
Petugas juga mengamankan produk herbal yang sebagian besar obat kuat, dan total seluruhnya 33 item, terdiri dari ribuan butir dan ratusan botol jamu ilegal. (M034)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014