Medan, 12/6 (Antara) - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama menyangkut proses pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dengan cara sistem online.

"Melalui sistem online ini, proses pengurusan SIMB yang selama ini memakan waktu 16 hari kini bisa lebih cepat menjadi 13 hari," kata Pelaksana Tugas Wali kota Medan Dzulmi Eldin, Kamis, saat melakukan peninjauan ke kantor Dinas TRTB, Kamis.

Saat melihat langsung proses pengurusan SIMB secara online itu, mantan Sekda kota Medan ini optimistis melalui sistem online ini, mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan SIMB.

Apalagi pembayaran dilakukan langsung ke bank sehingga lebih transparan sesuai dengan biaya pengurusan yang tertera secara online.

"Dinas TRTB kali ini membuat terobosan dengan mempermudah pengurusan SIMB dengan teknologi yang baru. Dengan sistem online ini, maka waktu pengurusan SIMB dapat lebih cepat," katanya.

Selain mengurangi proses waktu pengurusan, Eldin mengungkapkan sistem ini juga sudah terintegrasi dari penataan Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana detail Tata Ruang Kota Medan.
"Dari sistem ini terlihat keberadaan izin membangun yang akan diajukan itu bloknya dimana, lokasinya berada di mana karena sudah terintegrasi dengan RDTR dan RTRW kita," katanya.

Sementara Kepala Dinas TRTB Sampurno Pohan mengatakan, dengan sistem SIMB online ini, masalah perencanaan gambar atau denah lokasi izin membangun yang diusulkan bisa dipersingkat.

"Kalau dulu kan saat perencanaan gambar itu yang lama, sebab harus dicetak lagi. Tapi kalau sekarang tidak lagi pakai sistem gambar auto cad sudah bisa langsung keluar semua," kata Sampurno.

Meskipun sudah menerapkan system online, Sampurno mengatakan warga yang ingin mengurus SIMB harus tetap datang ke kantor Dinas TRTB Medan, sebab mereka harus memasukkan berkas persyaratan hingga petugas turun ke lapangan untuk mengecek batas.

"Kalau sudah turun petugas ke lapangan untuk mengecek batas, warga tidak perlu lagi ke kantor kita, cukup nanti membuka secara online berapa biaya yang harus dibayar dan membayarnya ke bank. Setelah itu tinggal mengambil SIMB nya ke Kantor Dinas TRTB Medan," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014