Jakarta, 23/5 (Antara) - Menteri Agama Suryadharma Ali diduga mengajak rombongan besar yang terdiri atas anggota keluarga, pejabat di Kementerian Agama serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat beribadah haji dengan menggunakan anggaran penyelenggaraan haji 2012-2013.

"Ada sebagian keluarga menteri SDA (Suryadharma Ali), dan di luar keluarga, unsur Kementerian Agama dan unsur-unsur di luar itu, keseluruhannya tidak ingat lagi tapi kurang lebih di bawah 100 (orang)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Yang sudah jelas kasus ini adalah mengenai PPIH, panitia pelaksanaan ibadah haji, lain-lain masih pendalaman. Di PPIH ini ada indikasi ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama. Sejumlah nama itu ikut dalam rombongan pak menteri agama. Kuotanya cukup banyak di bawah 100," tambah Busyro.

KPK menduga bahwa rombongan tersebut mengambil jatah jamaah haji yang sudah mengantre.

"Kuota harusnya diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang sudah antri bertahun-tahun, pertanyaannya kalau diduga dipergunakan oleh orang yang berstatus petugas haji, tapi tidak memenuhi kriteria petugas haji, berarti ada 'abuse of power' sehingga pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Busyro.

Ia pun mempertanyakan apakah ada kesengajaan pengalihan nama jamaah haji untuk rombongan menteri agama.

"Tapi masalahnya, apakah kuota ini haknya calon jamaah haji? Sehingga kemudian digantikan oleh nama-nama yang sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualifikasi petugas haji? Ini letak masalahnya di situ ada beberapa nama yang nanti dalam perkembangan," ungkap Busyro.

Busyro juga mengakui ada beberapa anggota DPR yang masuk dalam rombongan besar Suryadharma Ali.

"Ada beberapa (anggota DPR), tapi saya tidak hapal," tambah Busyro.

Namun apakah orang-orang tersebut dapat dijerat dengan pasal korupsi, menurut Busyro tergantung pada pengembangan penyidikan.

"Kalau mengenai bisa dijerat atau tidak nanti dalam proses penyidikan," ungkap Busyro.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu .

Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

Dugaan korupsi kasus ini mencakup anggaran sejumlah beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi hingga mencapai Rp1 triliun.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

Suryadharma mengaku bahwa penetapannya sebagai tersangka hanya kesalahpahaman.

"Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpamahan belaka mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma dalam konferensi pers hari ini.(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014