Medan, 21/5 (Antara) - Pemerintah Kota Medan melakukan sosialisasi perubahan mekanisme perizinan reklame dari Dinas Pertamanan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas Pendapatan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan, Rabu.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Syampurno dalam kesempatan itu mengatakan sosialisasi ini dilakukan menyusul adanya pelimpahan kewenangan pengurusan perizainan reklame dari Dinas Pertamanan kepada Dinas TRTB, Dispenda dan BPPT Kota Medan.

"Pelimpahanan kewenangan inilah yang kita sosialisasikan kepada para pengusaha advertising yang ada di Kota Medan. Dengan sosialisasi ini diharapkan mereka dapat mengetahui tentang pelimpahanan kewenangan ini," katanya.

Ia mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.17 tahun 2014 tanggal 1 April 2014 yang menyebutkan pengurusan izin reklame untuk jenis reklame papan/billboard/videotron/megatron dilakukan di Dinas TRTB Kota Medan.

Selanjutnya untuk jenis kain seperti umbul-umbul dan spanduk, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk yang dipasang pada kenderaan, reklame udara, raklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peraghaan dilakukan di BPPT.

Sedangkan reklame jenis melekat/poster/stiker maupun rombong dilakukan di Dispenda Kota Medan.

Meski telah menerima pelimpahan kewenangan ini, Syampurno mengaku pihaknya masih belum memiliki data yang lengkap terkait reklame yang ada di Kota Medan.

Di samping melakukan sosialisasi terkait pelimpahan ini, pihaknya sambil berjalan terus melakukan pendataan di seluruh ruas jalan di Kota Medan guna mengetahui berapa sebenarnya jumlah reklame yang ada.

Dia mengaku sejauh ini masyarakat, terutama pengusaha advertising sudah datang melakukan pengurusan perizian ke Dinas TRTB.

"Terus terang saya sangat perlu sekali dengan data ini dan kami sekarang sudah jalan. Begitu kami data dapat, kami langsung melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis berlaku izinnya maupun pendiriannya dilakukan di 14 titik zona terlarang," katanya.

Sementara Kadispenda Kota Medan M Husni mengatakan,setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ini pihaknya telah melakukan sosilisasi kepada wajib pajak maupun pengusaha advertising.

Selain itu didukung dengan SOP dan disediakannya loket tempat pengurusan. Berkat sosialisasi yang dilakukan, saat ini sudah ada 300 izin baru yang ditandatanganinya terkait reklame melekat/poster/stiker maupun rombong.

Menurut dia sosialisasi yang dilakukan hari ini dinilainya sangat penting, sebab pengusaha advertising kini mengetahui dimana tempat pengurusan izin reklame sebenarnya sesuai dengan jenis reklamenya.

"Selain itu melalui sosialisasi ini, diharapkan juga agar target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan," katanya.***2***

(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik) 21-05-2014 17:54:04

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014