Oleh Imam Fauzi

Langkat, Sumut, 21/5 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja dari Kecamatan Sawit Seberang dan Kecamatan Secanggang, Sumatera Utara.

Penangkapan pengedar sabu-sabu dilakukan aparat kepolisian sektor Padang Tualang yang mengintai IRW (31), warga lingkungan VI Emplasmen Kelurahan Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Langkat AKP Lukmin Siregar, di Stabat, Rabu.

Di salah satu gerai telepon seluler, petugas mengamankan 17 bungkus plastik kecil sabu-sabu, satu bungkus plastik kecil berisikan daun ganja, satu timbangan elektrik, satu skop kecil dan satu unit sepeda motor.

IRW kini ditahan di Mapolsek Padang Tualang untuk pengembangan kasusnya.

Sementara itu secara terpisah aparat kepolisian sektor Secanggang juga menangkap JUH (35) warga Pekan Secanggang Kecamatan Secanggang, beserta barang bukti ganja dan sabu-sabu.

Penangkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi bahwa di Secanggang Hilir sedang berlangsung transaksi ganja.

Petugas meluncur ke lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, lalu melakukan penangkapan.

Bersama JUH juga turut diamankan barang bukti satu ons ganja yang dibungkus kertas, dan dua paket kecil yang berisikan sab-sabu.

Guna pengusutan lebih lanjut tersangka ditahan di Mapolsek Secanggang. ***1***
(T.KR-IFZ/B/A.J.S. Bie/A.J.S. Bie)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014