Medan, 12/5 (antarasumut)-   Sebanyak  sembilan unit bangunan bermasalah  yang berada di dua lokasi berbeda di Jalan Sutomo Gang A, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur dibongkar  Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Senin (12/5).
Selain menambah jumlah unit bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan, pembongkaran terhadap bangunan peruntukannya sebagai rumah tempat tinggal itu dilakukan karena melanggar roilen terlalu rapat.
                Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi.  Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pemilik kedua bangunan melakukan penyimpangan dari SIMB yang telah diterbitkan. Selain itu bangunannya melanggar roilen gang kebakaran dan roilen kerapatan.
                Bangunan pertama yang dibongkar,  kata Ali Tohar, berjumlah 3 unit. Meskipun telah memiliki SIMB No.648/2004.K tanggal 25 Oktober 2013 namun telah terjadi penambahan jumlah unit bangunan. “Di dalam SIMB, izin bangunan hanya 2 unit. Namun pemilik bangunan justru membangunnya menjadi 3 unit,” kata Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
                Selain melakukan penambahan jumlah unit bangunan, Ali Tohar mengatakan bangunan yang dibangun juga melanggar roilen gang kebakaran lebih kurang 0,85 meter.  Atas pelanggaran yang dilakukan, dia mengaku sudah menyurati pemilik bangunan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita datang melakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.
                Dengan menggunakan martil besar, belasan anggota Ali Tohar membongkar dinding penyekat bangunan yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 16 meter. Setelah berhasil membuat lobang besar,  mereka selanjutnya dengan menggunakan broti dan bambu mendorong  dinding sekat sampai rubuh. Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik segera merevisi izin. “Sebelum izin revisi turun, pembangunan harus dihentikan!” tegasnya.
                Setelah itu Ali Tohar melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan yang satunya lagi berjumlah 6 unit. Dijelaskan Ali Tohar, sesuai dengan SIMB No.648/662.K tanggal 1 April, jumlah unit yang dibangun hanya 3 unit namun  ditemukan di lapangan pembangunan justru bertambah menjadi 6 unit. Sudah itu roilen terlalu rapat, sebab dinding bangunan rpat dengan dinding tetangga sebelahnya sehingga tidak menyisakan ruang lagi.
                Atas pelanggaran yang dilakukan, Ali Tohar memerintahkan anggotanya membongkar dinding bagian belakang dan yang berdempetan dengan dinding tetangga. “Setelah pembongkaran ini kita minta kepada pemilik bangunan untuk segera merevisi izin. Selama izin revisi belum keluar, bangunan  kita minta dihentikan!” tegasnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014