Oleh Irwan Arfa



Medan, 12/5 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara akan mengumumkan nama caleg yang lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi pada 13 Mei 2014.

"Selasa (13/5) akan diumumkan dan ditetapkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga di Medan, Senin.

Menurut Benget, rapat untuk mengumumkan dan menetapkan caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut itu akan dilaksanakan di aula kantor KPU provinsi di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Dalam penetapan tersebut, KPU Sumut tidak akan memanggil saksi untuk DPR RI dan DPD RI, melainkan hanya akan memanggil saksi untuk caleg tingkat provinsi.

"Ruangannya mencukupi karena hanya mengundang saksi parpol dan jurnalis," katanya.

Untuk mendukung keamanan penetapan caleg terpilih itu, KPU Sumut telah berkoordinasi dengan Polresta Medan agar seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar.

Mengenai unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), Benget Silitonga belum dapat memastikan kemungkinan diundang untuk menyaksikan penetapan tersebut. "Saya tidak tahu, bagian teknis yang mengurusnya," kata Benget.

Kabag Hukum dan Teknis KPU Maruli Pasaribu mengatakan, unsur FKPD Sumut tersebut akan diundang mulai dari gubernur, kajati, hingga unsur TNI dan Polri.

Namum pihaknya belum dapat memastikan kehadiran pimpinan instansi dalam unsur FKPD tersebut, termasuk kemungkinan diwakili untuk menyaksikan pengumuman dan penetapan anggota DPRD Sumut terpilih.

"Sekarang lagi dipersiapkan segala keperluan untuk penetapan besok," katanya. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014