Oleh Munawar Mandailing



Medan, 12/4 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga kini, masih terus melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUP H Adam Malik Medan senilai Rp45 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun 2010.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Chandra Purnama di Medan, Sabtu, mengatakan kasus alat kesehatan (Alkes) tersebut masih tetap diproses secara hukum dan tidak dihentikan.

Menurut dia, Tim Penyidik Kejati Sumut terus bekerja keras menangani dugaan terjadinya penyimpangan pengadaan Alkes pada rumah sakit milik pemerintah tersebut.

"Kejati Sumut juga memanggil dan memeriksa saksi-saksi atas empat tersangka yang terlibat proyek Alkes RSUP H Adam Malik," ucap Chandra.

Dia menyebutkan dalam penyidikan kasus Alkes itu, Bambang Loekman Direktur PT GE Operation Indo, diperiksa sebagai saksi.

Saksi Bambang, jelasnya, diperiksa atas empat tersangka korupsi, yakni AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, HB, Pejabat Pembuat Komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NBP.

Kemudian, saksi lainnya adalah Eli Zahara selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing -masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggota diantaranya Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.

"Pemeriksaan saksi tersebut, untuk mengetahui secara jelas kerugian negara, akibat dugaan penyimpangan dana Alkes," kata juru bicara Kejati Sumut.

Penetapan para tersangka tersebut, karena melakukan penggelembungan harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

"Dalam pembelian alkes tersebut diduga terjadi 'permainan' atau penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara," ujar Chanddra.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan (lid) kasus "kebocoran" keuangan negara di RSUP Adam Malik, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa lebih dsri 17 orang saksi.

Para saksi itu, di antaranya, Purnamawati selaku Direktur Utama SDM RSUP Adam Malik yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis tahun 2009 dan Samsuddin Angkat selaku PPK RSUP Adam Malik.

Tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil 13 orang saksi dari pihak swasta, kontraktor, dan lainnya. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014