Oleh Irwan Arfa

Medan, 8/4 (Antara) - Manajemen Bandar Udara Internasional Kualanamu tidak mendirikan tempat pemungutan suara untuk memudahkan pengguna jasa penerbangan yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2014.

Petugas Penghubung dan Humas Bandara Kualanamu Wasfan Wahyu Widodo yang dihubungi Antara di Medan, Selasa mengatakan, ketiadaan tempat pemungutan suara tersebut merupakan larangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sesuai ketentuan KPU, tidak boleh ada TPS di bandara," ucapnya.

Ketidakbolehan adanya TPS di bandara tersebut juga diberlakukan untuk lokasi serupa di daerah lain, termasuk Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Ketika dipertanyakan tentang kesempatan bagi petugas Bandara Kualanamu dalam menggunakan hak pilihnya, Wasfan menyatakan partisipasi dalam pemilu itu dapat dilaksanakan di tempat tinggal masing-masing.

Untuk memperlancar aktivitas dan kerja, petugas Bandara Kualanamu dapat menggunakan hak pilihnya secara bergantian, tanpa mengabaikan pelayanan bagi pengguna jasa penerbangan.

"Untuk petugas (Bandara Kualanamu dalam mencoblos), mereka bisa bergantian," ucapnya.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengakui tentang tidak adanya TPS khusus di bandara untuk mempermudah petugas bandara dan pengguna jasa penerbangan.

Pihaknya mengharapkan manajemen Bandara Kualanamu dapat menerapkan kebijakan aplusan bagi pegawainya guna memudahkan dalam pencoblosan pada 9 April.

Selain itu, petugas Bandara Kualanamu juga dapat memanfaatkan TPS yang berdekatan dengan infrastrukur transporting udara tersebut sambil membawa formulir A-5 atau keterangan pindah memilih.

"Namun, mereka harus mendapatkan formulir A-5 itu dari TPS asalnya," tutur Silitonga.

***1***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014