Medan, 30/12 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menunda pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014.
Penundaan tersebut diputuskan setelah adanya pernyataan politik pimpinan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin.
Penundaan awal disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)DPRD Sumut Parluhutan Siregar yang menyatakan banyaknya masalah yang meliputi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Sumut.
Di antaranya adalah belum terealisasinya sejumlah aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses.
"Karena itu, kami meminta paripurna ini ditunda," katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Marahalim Harahap menyampaikan berbagai pertimbangan tentang perlunya penundaan pengesahan ranperda APBD 2014 tersebut.
Selain belum terealisasinya berbagai aspirasi masyarakat, termasuk penyaluran bantuan sosial, cukup banyak masalah yang masih mengganjal dalam APBD 2014 itu.
Berbagai alasan untuk menunda pembahasan tersebut disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul mengatakan, salah satu pertimbangan untuk menunda pengesahan itu terkait belum sesuainya persentase belanja langsung dalam ranperda APBD 2014.
Dalam anggaran yang diajukan, Pemprov Sumut hanya mengalokasikan anggaran 16,2 persen untuk belanja langsung dari keseluruhan anggaran yang mencapai Rp8,4 triliun.
Jumlah itu dianggap melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2013 yang mengharuskan alokasi belanja langsung minimal 30 persen dari keseluruhan anggaran.
Disebabkan berbagai masalah itu, pihaknya sepakat untuk mengajukan permohonan agar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan ranperda APBD 2014 tersebut ditunda.
Permintaan untuk menunda pengesahan ranperda APBD 2014 tersebut juga disampaikan Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Tohonan Silalahi (Sekretaris Fraksi PDS), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi), dan Janter Sirait (anggota Fraksi Partai Golkar).
Usai menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengatakan, penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena keinginan seluruh fraksi di lembaga legislatif itu.
"Bagaimana mau diselesaikan (pembahasan ranperda APBD 2014) kalau fraksi tidak terima," katanya.
Sekrestaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis menyayangkan penundaan pembahasan dan pengesahan ranperda APBD 2014 tersebut karena dapat menghambat pembangunan yang diprogramkan.
"Bisa terlambat semua, bisa terganggu semua. Harusnya bisa 'start' Januari (2014)," katanya.
Menurut dia, penundaan untuk membahas dan mengesahkan ranperda APBD tersebut belum pernah terjadi dalam lima tahun terkahir.
Ia mengaku belum mengetahui penyebabnya karena tidak dapat membaca keinginan dan tujuan DPRD Sumut. ***1***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Penundaan tersebut diputuskan setelah adanya pernyataan politik pimpinan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin.
Penundaan awal disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)DPRD Sumut Parluhutan Siregar yang menyatakan banyaknya masalah yang meliputi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Sumut.
Di antaranya adalah belum terealisasinya sejumlah aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses.
"Karena itu, kami meminta paripurna ini ditunda," katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Marahalim Harahap menyampaikan berbagai pertimbangan tentang perlunya penundaan pengesahan ranperda APBD 2014 tersebut.
Selain belum terealisasinya berbagai aspirasi masyarakat, termasuk penyaluran bantuan sosial, cukup banyak masalah yang masih mengganjal dalam APBD 2014 itu.
Berbagai alasan untuk menunda pembahasan tersebut disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul mengatakan, salah satu pertimbangan untuk menunda pengesahan itu terkait belum sesuainya persentase belanja langsung dalam ranperda APBD 2014.
Dalam anggaran yang diajukan, Pemprov Sumut hanya mengalokasikan anggaran 16,2 persen untuk belanja langsung dari keseluruhan anggaran yang mencapai Rp8,4 triliun.
Jumlah itu dianggap melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2013 yang mengharuskan alokasi belanja langsung minimal 30 persen dari keseluruhan anggaran.
Disebabkan berbagai masalah itu, pihaknya sepakat untuk mengajukan permohonan agar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan ranperda APBD 2014 tersebut ditunda.
Permintaan untuk menunda pengesahan ranperda APBD 2014 tersebut juga disampaikan Fadly Nurzal (Ketua Fraksi PPP), Tohonan Silalahi (Sekretaris Fraksi PDS), Yan Syahrin (Ketua Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi), dan Janter Sirait (anggota Fraksi Partai Golkar).
Usai menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengatakan, penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena keinginan seluruh fraksi di lembaga legislatif itu.
"Bagaimana mau diselesaikan (pembahasan ranperda APBD 2014) kalau fraksi tidak terima," katanya.
Sekrestaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis menyayangkan penundaan pembahasan dan pengesahan ranperda APBD 2014 tersebut karena dapat menghambat pembangunan yang diprogramkan.
"Bisa terlambat semua, bisa terganggu semua. Harusnya bisa 'start' Januari (2014)," katanya.
Menurut dia, penundaan untuk membahas dan mengesahkan ranperda APBD tersebut belum pernah terjadi dalam lima tahun terkahir.
Ia mengaku belum mengetahui penyebabnya karena tidak dapat membaca keinginan dan tujuan DPRD Sumut. ***1***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013