Langkat, Sumut, 3/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sumatera Utara segera melakukan pleno terhadap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi menyangkut pemilihan Kepala Daerah untuk priode 2014-2019.

"Sekembalinya dari Jakarta, kita segera lakukan pleno," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Margono Zumintoro yang dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Margono menjelaskan bahwa hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, Senin (2/12) sekitar pukul 17.15 Wib, dengan jelas memutuskan menolak permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut satu Budiono-Abdul Khair, terhadap hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Langkat.

"Kita bersyukur atas keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi ini," katanya.

"Syukur Alhamdulillah, Allah SWT menunjukkan kekuasannya, bahwa keputusan yang dibuat oleh KPU absah secara hukum dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini," ungkapnya.

Margono juga menjelaskan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan seluruh masyarakat Langkat agar legowo menerimanya, dan jangan ada pengkotakan lagi, mari kita bersama bersatu membangun bumi Langkat yang religius ini.

Sepulang dari Jakarta ini, kita akan segera melakukan pleno untuk menentukan hasil keputusan yang sudah dikeluarkan MK ini, dan usai itu baru dibicarakan pelantikan Bupati dan wakil Bupati Langkat mendatang.
"Usai pleno nanti baru kita bicarakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati langkat untuk priode 2014-2019 mendatang," ujarnya.

Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa, dalam putusan yang dibacakan setebal hampir 100 halaman itu, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyampaikan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili, dan tidak cukup bukti yang meyakinkan mahkamah tentang gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut satu pasangan Budiono-Abdul Khair.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini jelas patut kita syukuri, "Alhamdulillah Allah SWT menunjukkan kekuasannya dimana suara rakyatlah yang menentukan akhirnya di mana telah didengar oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.

Ngogesa juga menjelaskan bahwa suara rakyat sangat menentukan kepemimpinan Langkat yang telah diputusakan sekarang ini.

"Mudah-mudahan rakyat seluruhnya senang dengan keputusan ini, dan tidak ada lagi pendukung A ataupun pendukung B, mari bekerja untuk membangun bumi Langkat, agar semakin maju, berkembang, dan mandiri," ujarnya.***1***

 

 

 
(T.KR-IFZ/C/I.K. Sutika/I.K. Sutika)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013