Serdang Bedagai, 23/11 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Pelaksana sementara Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Sahnan di Sei Rampah, Sabtu mengatakan tersangka berinisial DI (24) ditangkap petugas Polres setempat Lingkungan Juani Kecamatan Perbaungan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Tersangka selain pengedar, juga pemakai sabu-sabu," ujarnya.

Tim satuan tugas narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap DI beberapa saat setelah meninggalkan sebuah warung internet.

Disebutkannya, tersangka DI sudah menjadi target operasi (TO) polisi.

Dari saku celana tersangka ditemukan satu paket sabu dan satu pesawat telepon selular.

"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai," ujar Sahnan.

DI telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba dan dijerat pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (TNA)

Pewarta: T Nico Adrian

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013