Medan, 8/11 (Antara) - Pakar hukum Internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi,SH, mengatakan pemerintah Indonesia harus membebaskan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditangkap petugas Imigrasi di Arab Saudi.
"Para TKI yang 'over stayer' atau melibihi batas izin tingggal, ditahan di penjara Imigrasi Arab Saudi dapat dipulangkan ke Indonesia," katanya di Medan, Jumat.
Apalagi, menurut dia, massa amnesti (pengampunan) yang diberikan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI yang melebihi batas izin tinggal, telah berakhir pada 3 November 2013.
"Jadi, para TKI yang tidak memiliki izin tinggal itu, terpaksa dirazia dan ditangkap petugas Imigrasi Arab Saudi," kata Suhaidi.
Dia menyebutkan, TKI yang berada di Arab Saudi harus mematuhi ketentuan hukum di Arab Saudi.
Selain itu, pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di Arab Saudi dapat memberikan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau exit permit untuk pulang ke Indonesia.
"Pemerintah Indonesia harus melindungi para TKI yang tidak memiliki izin tinggal tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Suhaidi menambahkan, para TKI yang sudah habis masa izin tinggalnya di Arab Saudi, tidak terlepas dari tanggung jawab perwakilan PJTKI di luar negeri.
"Karena PJTKI tersebut yang mengetahui secara jelas kapan kontrak kerja TKI berakhir dan begitu juga masa izin tinggal," ujarnya.
Sebab selama ini, jelasnya, jika ada TKI yang bermasalah di luar negeri, yang tetap bekerja keras adalah Kemeterian Luar Negeri, Kedubes dan KJRI.
"Ini juga harus dipikirkan PJTKI, karena institusi itu yang merekrut dan mengirimkan para TKI ke luar negeri," kata Suhaidi.
Sebelumnya, terkait dengan berakhirnya masa amnesti di Saudi Arabia pada 3 November 2013.
Diperoleh informasi jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalan dari Perwakilan RI berupa SPLP sebanyak 95.262 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.
Dari keadaan itu berarti masih ada 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang.***2***
(T.M034/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Para TKI yang 'over stayer' atau melibihi batas izin tingggal, ditahan di penjara Imigrasi Arab Saudi dapat dipulangkan ke Indonesia," katanya di Medan, Jumat.
Apalagi, menurut dia, massa amnesti (pengampunan) yang diberikan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI yang melebihi batas izin tinggal, telah berakhir pada 3 November 2013.
"Jadi, para TKI yang tidak memiliki izin tinggal itu, terpaksa dirazia dan ditangkap petugas Imigrasi Arab Saudi," kata Suhaidi.
Dia menyebutkan, TKI yang berada di Arab Saudi harus mematuhi ketentuan hukum di Arab Saudi.
Selain itu, pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di Arab Saudi dapat memberikan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau exit permit untuk pulang ke Indonesia.
"Pemerintah Indonesia harus melindungi para TKI yang tidak memiliki izin tinggal tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Suhaidi menambahkan, para TKI yang sudah habis masa izin tinggalnya di Arab Saudi, tidak terlepas dari tanggung jawab perwakilan PJTKI di luar negeri.
"Karena PJTKI tersebut yang mengetahui secara jelas kapan kontrak kerja TKI berakhir dan begitu juga masa izin tinggal," ujarnya.
Sebab selama ini, jelasnya, jika ada TKI yang bermasalah di luar negeri, yang tetap bekerja keras adalah Kemeterian Luar Negeri, Kedubes dan KJRI.
"Ini juga harus dipikirkan PJTKI, karena institusi itu yang merekrut dan mengirimkan para TKI ke luar negeri," kata Suhaidi.
Sebelumnya, terkait dengan berakhirnya masa amnesti di Saudi Arabia pada 3 November 2013.
Diperoleh informasi jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalan dari Perwakilan RI berupa SPLP sebanyak 95.262 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.
Dari keadaan itu berarti masih ada 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang.***2***
(T.M034/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013