Medan, 11/10 (Antara) - Pemerintah Kota Medan diminta menyegel dan menghentikan pembangunan berbagai sarana milik PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang berlokasi Jalan Jawa dan Jalan Madura Medan yang diketahui tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Bangunan PT ACK tersebut juga tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Instalasi Pengolah Limbah (IPAL)," kata Direktur Eksekutif Goverment Watch (Gowa), Andi Syahputra di Medan, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya pada acara Diskusi "Menyelamatkan Aset Aset Negara Untuk Kemakmuran Rakyat" yang diadakan di Medan.Turut hadir pada acara tersebut Direktur Centre Information Development Studies (CIDES) juga Dosen Universitas Nasional (Unas), Hilmi Rahman Ibrahim.

Andi menyebutkan, untuk mendirikan bangunan bertingkat dan komersial di Kota Medan, dan persyaratan yang paling utama adalah harus memiliki IMB.

Selain itu, katanya, PT ACK tersebut juga harus memiliki Amdal dan IPAL.

"Jika tidak memiliki persyaratan seperti yang telah ditentukan pemerintah tersebut, maka PT ACK sangat berbahaya bagi masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, Pemkot Medan sampai saat ini masih terus kelihatan membiarkan pembangunan mall, hotel, rumah sakit, dan sarana bisnis lainnya di jalan Jawa dan Madura.

Apalagi, katanya, untuk mendapatkan IMB tersebut, setiap warga maupun lembaga harus memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan lahan yang diatasnya akan didirikan bangunan.

"Jika tidak memiliki sertifikat, tentu saja IMB akan sulit dikeluarkan.Jika Pemko Medan mengeluarkan IMB, padahal sertifikat tidak ada, berarti perbuatanmelanggar hukum," ucap dia.

Namun sebaliknya, jika Pemko Medan tidak memberikan IMB kepada PT ACK karena perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat, dan terus membiarkan pembangunan.

"Ini sama saja, Pemko Medan juga ikut melanggar hukum," katanya.

Sehubungan dengan itu, LSM Gowa minta Pemko Medan dan jajarannya segera tegakkan hukum.

"Bila perlu pembangunan PT ACK segera dihentikan dan bila perlu dibongkar, karena kalau dibiarkan berdiri tanpa ada Amdal dan tanpa IMB sangat membahayakan keselamatan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya,"kata Andi.

Sebelumnya, tanah yang berlokasi di Jalan Jawa dan Madura, Kelurahan Gang Buntu seluas lebih kurang 12.827 meter persegi.

Seluas 22.700 meter persegi semula adalah milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya diserahkan kepada PT kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia.

Namun sejak tahun 2002, kedua lahan tersebut berada dalam penguasaan PT ACK. Tanpa persetujuan PT KAI, PT ACK sudah mendirikan bangunan berupa Kompleks Medan Centre Point yang terdiri atas Hotel, Apartemen, Super Mal, Convention Centre, Shop House dan Pertokoan.

Selain itu, juga dibangun Rumah Toko, Hotel Karibia, dan Rumah Sakit Teguh Memoriam Hospital.***2***

 

(T.M034/B/M. Yusuf/M. Yusuf)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013