Medan, 1/10 (Antarasumut) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan memperkirakan hingga saat ini masih banyak warung internet atau warnet di daerah itu yang belum memblokir berbagai situs porno.
"Dari razia yang kami lakukan selama ini, ternyata masih banyak ditemukan warnet yang belum memblokir situs porno," kata Kepala Bidang Postel Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap di Medan, Selasa.
Arbani yang juga ketua tim penertiban Dinas Kominfo Medan, menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan institusi penegak hukum akan menindak tegas setiap warnet yang terbukti menyediakan film porno pada komputer yang digunakan untuk mengakses internet.
Disebutkannya, pemilik warnet yang tidak memblokir film porno pada komputer yang digunakan untuk mengakses internet dapat dijatuhi hukuman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu juga masih banyak warnet yang beroperasi tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Medan.
Dalam razia rutin yang digelar pada Sabtu (28/9) pekan lalu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kominfo Kota Medan, Kodim dan Polresta setempat menemukan sejumlah warnet yang belum memiliki izin dan beroperasi selama 24 jam dalam satu hari.
Warnet yang beroperasi tanpa izin dan tidak memblokir situs porno tersebut ditemukan di antaranya di sekitar Kecamatan Medan Helvetia.
Dari razia yang dilakukan di Kecamatan Medan Helvetia, pihaknya menyita tiga unit komputer dari dua warnet yang beroperasi tanpa izin dan terbukti menyedian film porno pada komputer yang digunakan untuk mengakses internet.
Selain itu, pada saat yang bersamaan tim gabungan juga berhasil menyita lima unit komputer pada beberapa usaha warnet yang beroperasi tanpa izin dan belum memblokir situs porno.
"Penertiban terhadap warnet yang beroperasi tanpa mematuhi Peraturan wali Kota Medan masih akan terus berlanjut," ujar Arbani. (TNA)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Dari razia yang kami lakukan selama ini, ternyata masih banyak ditemukan warnet yang belum memblokir situs porno," kata Kepala Bidang Postel Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap di Medan, Selasa.
Arbani yang juga ketua tim penertiban Dinas Kominfo Medan, menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan institusi penegak hukum akan menindak tegas setiap warnet yang terbukti menyediakan film porno pada komputer yang digunakan untuk mengakses internet.
Disebutkannya, pemilik warnet yang tidak memblokir film porno pada komputer yang digunakan untuk mengakses internet dapat dijatuhi hukuman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu juga masih banyak warnet yang beroperasi tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Medan.
Dalam razia rutin yang digelar pada Sabtu (28/9) pekan lalu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kominfo Kota Medan, Kodim dan Polresta setempat menemukan sejumlah warnet yang belum memiliki izin dan beroperasi selama 24 jam dalam satu hari.
Warnet yang beroperasi tanpa izin dan tidak memblokir situs porno tersebut ditemukan di antaranya di sekitar Kecamatan Medan Helvetia.
Dari razia yang dilakukan di Kecamatan Medan Helvetia, pihaknya menyita tiga unit komputer dari dua warnet yang beroperasi tanpa izin dan terbukti menyedian film porno pada komputer yang digunakan untuk mengakses internet.
Selain itu, pada saat yang bersamaan tim gabungan juga berhasil menyita lima unit komputer pada beberapa usaha warnet yang beroperasi tanpa izin dan belum memblokir situs porno.
"Penertiban terhadap warnet yang beroperasi tanpa mematuhi Peraturan wali Kota Medan masih akan terus berlanjut," ujar Arbani. (TNA)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013