Medan, 30/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menetapkan zonasi alat peraga kampanye.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Evi Novida Ginting di Medan, Senin, mengatakan, dalam Peraturan KPU 15/2013, ditetapkan zona satu desa satu baliho ukuran 1,5 x 7 meter.

Namun untuk memilih lokasi yang menjadi zona tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkab/pemkot di Sumut terlebih.

Koordinasi tersebut juga dimaksudkan untuk menentukan kriteria daerah yang menjadi zona pemasangan alat peraga kampanye itu.

"Itu tergantung komunikasi KPU kabupaten/kota dengan pemda setempat," katanya.

Sebelumnya, KPU telah menyerahkan salinan Peraturan KPU Nomor 15/2013 tersebut, tetapi belum melakukan pertemuan sebagai tindak lanjut atas penentuan zonasi kampanye.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menunggu petunjuk teknis dari KPU terkait penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 tersebut.

Disebabkan belum ada petunjuk teknis tersebut, Kementerian Dalam Negeri belum dapat menyurati kepala daerah untuk menetapkan zonasi itu. ***1***

Masduki Attamami (T.I023/B/M. Attamami/M. Attamami) 30-09-2013 18:33:26

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013