Medan, 3/9 (Antara) - Pemasangan spanduk yang serampangan serta tidak mempertimbangkan nilai estetika selain merusak wajah kota juga merugikan bagi calon legislatif, seperti terlihat pada beberapa titik di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pemasangan spanduk seperti itu, justru dapat merugikan nama baik calon legislator tersebut," kata Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara Prof Dr Suwardi Lubis di Medan,Selasa.

Oleh karena itu, menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan teguran kepada calon anggota legislatif (Caleg) yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas tersebut perlu diterapkan, agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi atau diikuti oleh calon legislatif lainnya.

"Ketentuan pemasangan spanduk yang benar perlu diterapkan, sehingga dapat tercipta ketertiban, kenyamanan seperti yang diharapkan bersama," ujar Suwardi.

Dia mengatakan, dalam ketentuan pemasangan spanduk Caleg, harus mengikuti aturan yang berlaku dan jangan asal pasang saja.

Para Caleg tersebut, sebagai calon-calon anggota dewan yang terhormat, juga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sikap yang seperti ini dapat mengurangi simpati masyarakat untuk memilih calon-calon bapak rakyat tersebut," ucap staf pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Suwardi menjelaskan, contoh pelanggaran nilai estetika pemasangan spanduk yang dilakukan sebagian Caleg itu, yakni ditempelkan di pohon kayu lindung dan taman bunga, sehingga dapat merusak keindahan kota.

Bahkan, katanya, ada juga pemasangan spanduk tersebut di tempat yang tidak pantas, yakni di lokasi pembuangan sampah maupun daerah kumuh lainnya yang merusak pemandangan mata.

Para Caleg juga perlu memberikan arahan kepada tim sukses maupun pendukung agar pemasangan spanduk harus di lokasi yang benar, dan tidak melanggar ketentuan.

"Pemasangan spanduk Caleg yang tepat dan benar, juga dapat meninggikan elektabilitas, sehingga dapat dipilih masyarakat," kata Suwardi.***1***

(T.M034/B/I. Zulkarnaen/I. Zulkarnaen) 03-09-2013 21:12:15

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013