Medan, 21/8 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara berupaya mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah.
"Diupayakan, tahun ini selesai," kata Ketua Panitia Khusus rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) DPRD Sumut John Hugo Silalahi di Medan, Rabu.
Menurut John Hugo, Ranperda RTRW tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi polemik tentang konsep tata ruang di Sumut yang selama ini sering disorot berbagai elemen masyarakat.
Selain intu, Ranperda tersebut juga dapat menjadi landasan semua aturan daerah di bidang pembangunan, terutama tentang pengaturan struktur ruang.
Ranperda tersebut telah ditunggu sejak lama yakni sekitar 20 tahun lalu untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pengembangan wilayah.
"Jadi, secepatnya harus diselesaikan. Tidak bisa ditunda lagi. Tahun ini harus selesai," kata mantan Bupati Simalungun itu.
Ketika dipertanyakan tentang harapan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut agar pengesahan Ranperda RTRW ditunda, John Hugo menganggap hal itu sulit dipenuhi karena aturan tersebut sangat dibutuhkan.
"Jangan karena kepentingan tertentu, kita mengabaikan kepentingan yang lebih luas," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kadin Sumut meminta pemerintah menunda pengesahan Ranperda RTRW dengan pertimbangan belum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penetapan kawasan hutan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kadin Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan, permohonan penundaan pengesahan Ranperda RTRW itu sudah disampaikan ke Pemprov dan DPRD Sumut.
Kadin merasa khawatir pengesahan Ranperda RTRW tersebut akan menghambat usaha perkebunan, serta merembet ke berbagai usaha industri dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Logistik/Multimoda Kadin Sumut Khairul Mahalli mengatakan Ranperda RTRW Sumut itu juga belum mengakomodasi program masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menyebutkan Sumut merupakan pengembangan industri perkebunan.
"Bagaimana industri hilirnya bisa berkembang kalau hulunya (perkebunan) terganggu atau dihambat," kata Mahalli. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Diupayakan, tahun ini selesai," kata Ketua Panitia Khusus rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) DPRD Sumut John Hugo Silalahi di Medan, Rabu.
Menurut John Hugo, Ranperda RTRW tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi polemik tentang konsep tata ruang di Sumut yang selama ini sering disorot berbagai elemen masyarakat.
Selain intu, Ranperda tersebut juga dapat menjadi landasan semua aturan daerah di bidang pembangunan, terutama tentang pengaturan struktur ruang.
Ranperda tersebut telah ditunggu sejak lama yakni sekitar 20 tahun lalu untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pengembangan wilayah.
"Jadi, secepatnya harus diselesaikan. Tidak bisa ditunda lagi. Tahun ini harus selesai," kata mantan Bupati Simalungun itu.
Ketika dipertanyakan tentang harapan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut agar pengesahan Ranperda RTRW ditunda, John Hugo menganggap hal itu sulit dipenuhi karena aturan tersebut sangat dibutuhkan.
"Jangan karena kepentingan tertentu, kita mengabaikan kepentingan yang lebih luas," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kadin Sumut meminta pemerintah menunda pengesahan Ranperda RTRW dengan pertimbangan belum adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penetapan kawasan hutan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kadin Sumut Timbas Prasad Ginting mengatakan, permohonan penundaan pengesahan Ranperda RTRW itu sudah disampaikan ke Pemprov dan DPRD Sumut.
Kadin merasa khawatir pengesahan Ranperda RTRW tersebut akan menghambat usaha perkebunan, serta merembet ke berbagai usaha industri dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Logistik/Multimoda Kadin Sumut Khairul Mahalli mengatakan Ranperda RTRW Sumut itu juga belum mengakomodasi program masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menyebutkan Sumut merupakan pengembangan industri perkebunan.
"Bagaimana industri hilirnya bisa berkembang kalau hulunya (perkebunan) terganggu atau dihambat," kata Mahalli. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013