Tanjungbalai (ANTARA) - Pihak Eksekutif dan Legislatif Kota Tanjung Balai menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, tahun perencanaan 2023-2034.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nurmalini Marpaung dan Ketua DPRD H Tengku Eswin, usai pelaksanaan Konsultasi Publik ke II pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW, yang berlangsung Senin (19/9) di Grand Singgi Hotel daerah setempat.
Sekdakot Tanjung Balai Nurmalini Marpaung mengapresiasi semua pihak yang memberikan sumbang saran dalam merumuskan RTRW sebagai pedoman pemerintah mewujudkan Kota Tanjung Balai sebagai Kota tepian sungai dengan pelabuhan, pariwisata, serta peruntukan industri yang religius nyaman, aman produktif dan berkelanjutan.
"Rancangan RTRW yang nanti ditetapkan menjadi Perda memiliki peran penting dalam proses pembangunan Kota Tanjung Balai dua puluh mendatang," kata Nurmalini.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjung Balai H Tengku Eswin mengatakan RTRW yang disepakti akan digunakan dalam penyusunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Eksekutif-Legislatif Tanjung Balai tandatangani MoU rancangan RTRW
Senin, 18 September 2023 15:40 WIB 1972