Medan, 19/8 (Antara) - Dua orang tahanan Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, yang kabur pada Minggu (18/8) malam sampai saat ini belum ditemukan oleh petugas kepolisian.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi ketika dihubungi di Labuhan Ruku, Senin, mengatakan tahanan yang melarikan diri itu masih terus dicari pihak berwajib.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua tahanan yang kabur itu, yakni Edward Nasution penduduk Jalan Sei Kata Lorong VI Medan, dan Riswan penduduk Jalan Haji Adam Malik Medan. Kedua tahanan tersebut terlibat dalam kasus narkoba.
Amran menjelaskan, kedua tahanan itu, melarikaan diri dengan cara memanjat bagian depan gedung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Akibat larinya tahanan tersebut, beberapa petugas jaga atau sipir Rutan Medan, sudah dimintai keterangan.
"Kita masih menyelidiki penyebab larinya tahanan tersebut," ujar Amran.
Sebelumnya, Rutan Kelas I Medan, Sabtu (17/8) sore memberikan remisi pada napi, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-38 atau 17 Agustus.
Surat remisi bebas tersebut, langsung diserahkan
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi kepada tiga orang perwakilan napi.
Beberapa diantaranya adalah Wira (26) penduduk Helvetia Medan, yang divonis 1,4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan kasus perampokan Rp54 juta, dan Sari (30) dihukum 2,6 tahun kasus penggelapan uang perusahaan swasta.***2*** Riza Fahriza
(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 19-08-2013 23:40:56
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi ketika dihubungi di Labuhan Ruku, Senin, mengatakan tahanan yang melarikan diri itu masih terus dicari pihak berwajib.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua tahanan yang kabur itu, yakni Edward Nasution penduduk Jalan Sei Kata Lorong VI Medan, dan Riswan penduduk Jalan Haji Adam Malik Medan. Kedua tahanan tersebut terlibat dalam kasus narkoba.
Amran menjelaskan, kedua tahanan itu, melarikaan diri dengan cara memanjat bagian depan gedung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Akibat larinya tahanan tersebut, beberapa petugas jaga atau sipir Rutan Medan, sudah dimintai keterangan.
"Kita masih menyelidiki penyebab larinya tahanan tersebut," ujar Amran.
Sebelumnya, Rutan Kelas I Medan, Sabtu (17/8) sore memberikan remisi pada napi, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-38 atau 17 Agustus.
Surat remisi bebas tersebut, langsung diserahkan
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi kepada tiga orang perwakilan napi.
Beberapa diantaranya adalah Wira (26) penduduk Helvetia Medan, yang divonis 1,4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan kasus perampokan Rp54 juta, dan Sari (30) dihukum 2,6 tahun kasus penggelapan uang perusahaan swasta.***2*** Riza Fahriza
(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 19-08-2013 23:40:56
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013