Medan, 31/7 (Antara) - Sebanyak 118 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan dipindahkan ke sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah hukum Sumatera Utara.

Pelaksana Harian (PLH) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu di Medan, Rabu, mengatakan dari 118 narapidana (Napi) tersebut, 18 orang diantaranya dikirimkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Ke-18 napi itu, menurut dia, terdiri dari empat orang adalah napi teroris kasus Bank CIMB Niaga di Medan.

"Pengiriman napi ke Lapas Nusakambangan adalah akibat aksi pembakaran dan kaburnya ratusan napi di Lapas Klas I Medan, Kamis (11/7) malam mengakibatkan jatuhnya lima korban jiwa," katanya.

Bambang menyebutkan, ini adalah konsekuensi dari aksi provokator yang mereka lakukan di Lapas tersebut.

"Napi Lapas Tanjung Gusta Medan itu harus dipindahkan, kalau tidak mereka bisa melakukan aksi yang sama dan menganggap telah menguasai sesama rekannya," ucapnya.

Dia menjelaskan, ke-100 napi lainnya, mereka ditempatkan di Lapas dan Rutan di Sumut.

Pemindahan napi tersebut, juga karena daya tampung di Lapas Medan over kapasitas dan ini harus secepatnya dilakukan.

"Kegiatan pemindahan napi ke Lapas dan Rutan di wilayah Sumut menggunakan angkutan truk tahanan dan mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian dan TNI-AD," kata Bambang.

Data yang diperoleh di Posko Lapas Klas I Medan, hingga kini, Rabu (31/7) jumlah napi yang ditangkap petugas kepolisian dan menyerahkan diri ke Lapas Medan, tercatat sebanyak 112 orang dari 212 orang melarikan diri.

Napi yang belum dapat diamankan sebanyak 100 orang lagi, dan masih dicari petugas kepolisian.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013