Tebing Tinggi, 3/7 (Antarasumut) - Tarif angkutan kota di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk penumpang umum
mengalami kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.

Keterangan yang dihimpun Antarasumut dari bagian Humas Setdako Tebing Tinggi, Rabu, menyebutkan, tarif angkutan kota untuk penumpang umum yang sebelumnya sebesar Rp2.000 disesuaikan menjadi Rp2.400 per estafet.

Sedangkan tarif angkot untuk pelajar naik dari Rp1.500 menjadi Rp1.800 per estafet.

Kenaikan tarif angkot juga berlaku untuk jurusan Tebing Tinggi-Perkebunan Pabatu, yakni rata-rata Rp3.000 per orang.

Menurut Sekda Kota Tebing Tinggi, Johan Samose Harahap, ketentuan tentang tarif angkot yang baru tersebut akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi.

Disebutkannya, keputusan tentang penyesuaian tarif angkutan umum di Tebing Tinggi sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang diikuti sejumlah instansi terkait di jajaran Pemkot Tebing Tinggi, DPRD dan para pimpinan asosiasi usaha angkutan darat di kota itu.

"Penyesuaian tarif angkot dilakukan berkaitan erat dengan kenaikan harga bahan bakar minyak," tambahnya.(rel/TNA)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013