Jakarta, 24/6 (Antara) - Komisi VI DPR menolak pencairan dana yang dialokasikan bagi tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua perusahaan lain sebagai dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar total Rp5,7 triliun pada APBN-P 2013.

Komisi VI DPR RI tidak pernah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap alokasi PMN pada APBN-P tahun anggaran 2013, khususnya untuk tiga BUMN yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp2 Triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp250 miliar, dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebesar Rp956.493.260.000, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Erik menyatakan Komisi VI DPR RI juga tidak pernah memberikan persetujuan terhadap alokasi PMN dalam APBN-P tahun anggaran 2013 terhadap PT Geo Dipa Energy sebesar Rp500 miliar dan PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp2 triliun.

Dia menjelaskan dana PMN tersebut diberikan tanpa melalui mekanisme pembahasan di Komisi VI DPR RI. Hal itu menurut dia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 197 dan 198 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib tahun 2009.

Erik mengatakan Komisi VI DPR RI tidak bertanggungjawab terhadap pencairan alokasi PMN tersebut.

Ia menyatakan tidak bertanggung jawab jika sampai ada pencairan dana PMN ke BUMN tersebut, karena memang selama ini Komisi VI tidak melakukan pembahasan, apalagi memberikan persetujuan.

Politisi Partai Hanura itu mengatakan informasi itu penting disampaikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang negatif dari publik. Dana sebesar itu menurut dia sangat berarti bagi rakyat, sehingga semestinya bisa dialokasikan ke bidang lain untuk membantu memperkuat perekonomian rakyat kecil.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013