Medan, 21/6 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara belum menerima adanya masyarakat yang menyampaikan keberatan secara tertulis terhadap daftar calon legislatif sementara tingkat provinsi yang diumumkan di sejumlah media.

"Dengan lisan ada, tetapi secara tertulis belum (ada)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Surya Perdana di Medan, Jumat.

Menurut Surya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPU nomor 402 tahun 2013, pengaduan keberatan atas nama yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) harus disampaikan secara tertulis.
Selain itu, surat keberatan terhadap DCS tersebut juga harus berisi identitas lengkap dari masyarakat yang menyampaikan laporan.

Surat yang berisi identitas lengkap tersebut diperlukan untuk menjadi modal dan dasar tanggung jawab KPU dalam meneruskan keberatan itu kepada pengurus parpol yang bersangkutan.

"Kalau lisan saja, itu hanya menjadi masukan, bukan bukti," katanya.

Ia mengatakan, KPU Sumut masih menunggu laporan dan keberatan masyarakat atas DCS untuk caleg tingkat provinsi tersebut hingga 27 Juni 2013.

Jika telah menerima laporan dan keberatan masyarakat tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada pengurus parpol guna mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi.

"Jika tidak (ada keberatan), kami akan melanjutkan prosesnya untuk ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT)," katanya didampingi Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumut Maruli Pasaribu.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan DCS untuk legislatif tingkat provinsi sebanyak 1.179 orang dengan keterwakilan perempuan sebanyak 421 orang.

Jumlah DCS tersebut berasal dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 yang tersebar di 12 daerah pemilihan yang ada di provinsi itu. ***1***

Nurul H
(T.I023/B/N. Hayat/N. Hayat)

Pewarta: Irwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013