Medan,18/6 (Antara)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan beroperasi penuh pada Januari 2014 setelah pengaturan pengawasan perbankan rampung 31 Desember tahun ini menyusul pasar modal dan industri keuangan non-bank yang sudah beralih ke OJK pada 2012.

"Dengan sudah beroperasi penuhnya OJK pada Januari 2014 sejak UU OJK disahkan 2011, diharapkan membuat sistim keuangan Indonesia semakin sehat dengan tetap melindung kepentingan masyarakat,"kata Direktur Stabilitas Sistim Keuangan OJK, Sukarela Batunanggar, di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu pada workshop jurnalis yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut dan OJK yang dibuka ole Ketua PWI Sumut, M Syahrir.

Dengan sehatnya sistim keuangan Indonesia, kata dia, bukan hanya bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM), dan pengelolaan dan bisnis jasa keuangan di dalam negeri tetapi juga semakin meningkatkan daya saing nasional di luar negeri.

Era globaliasi seperti mulainya era Komunitas ASEAN di 2015 memang menuntut kesiapan atau kemampuan bersaing dalam segala hal termasuk di sektor jasa keuangan.

Dia menjelaskan, meski memegang penuh kekuasaan pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan, keberhasilan OJK justru ditentukan kemampuan melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan lembaga terkait terutama Bank Indonesia.

"Koordinasi dan dukungan dari semua pihak terkait termasuk penegak hukum dan nasabah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan OJK seperti di negara lain,"katanya.

Seperti diketahui, kata dia, fungsi OJK menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan d dalam sektor jasa keuangan .

Sementara tugasnya, adlaha pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dana pensiun, lembag pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketua PWI Sumut, M, Syahrir, meyebutkan, sosialisasi kebijakan pemerintah seperti OJK perlu semakin ditingkatkan, apalagi hingga dewasa ini kecenderungan yang selalu menjadi korban yang dirugikan dalam kegiatan bsinis keuangan dan nonkeuangan adalah masyarakat.

Dia memberi contoh, banyaknya masyarakat yang dirugikan dari perusahaan asuransi, kartu kredit dan bisnis keuangan lainnya yang berawal dari iming-iming menggiurkan.***3***Budi Suyanto
(T.E016/B/B. Suyanto/B. Suyanto)

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013