Medan, 7/4 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menunggu hasil pemeriksaan fisik bangunan kantor Bupati Padang Lawas yang proses pembangunan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan akhir pekan ini mengatakan, pemeriksaan fisik itu telah dilakukan pada 27 Maret 2013 bersama tim ahli dari Universitas Sumatera utara (USU).
Proses pemeriksaan fisik itu bukan hanya mengecek kondisi kantor Bupati Padang Lawas (Palas), melainkan berbagai dokumen dalam pembangunan gedung tersebut.
Materi pemeriksaan itu telah dibawa tim ahli dari USU tersebut untuk diteliti lebih lanjut guna mengetahui tingkat realisasinya di lapangan.
Hasil pemeriksaan tim ahli tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor Bupati Palas yang bersumber dari anggaran tahun 2009 dengan jumlah Rp6,048 miliar.
Menurut dia, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah menangkap dan menahan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis pada 3 Februari 2013 di Jakarta.
Pascapenangkapan tersebut, pihaknya telah memeriksa 11 saksi, terutama empat saksi tambahan guna memperkuat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi.
Setelah pemberkasannya dianggap lengkap, pihaknya telah menyerahkan berita acara pemeriksaan dugaan korupsi mantan Bupati Palas Basyrah Lubis itu ke pihak kejaksaan.
Namun institusi penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut di persidangan itu mengembalikan berkas pemeriksaan dugaan korupsi tersebut ke pihak kepolisian.
Pihaknya telah berupaya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan petunjuk yang disampaikan pihak kejaksaan.
Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan sikap pihak kejaksaan yang terus menganggap berita acara itu tidak lengkap (P-19), ia menyatakan penyidik mungkin akan mengadakan diskusi dengan kejaksaan untuk mengkaji kasus itu.
"Kalau masih dianggap P-19 dalam beberapa kali, mungkin kita akan mengundang kejaksaan untuk gelar perkara," katanya. ***2*** (T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah) 07-04-2013 16:46:04
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan akhir pekan ini mengatakan, pemeriksaan fisik itu telah dilakukan pada 27 Maret 2013 bersama tim ahli dari Universitas Sumatera utara (USU).
Proses pemeriksaan fisik itu bukan hanya mengecek kondisi kantor Bupati Padang Lawas (Palas), melainkan berbagai dokumen dalam pembangunan gedung tersebut.
Materi pemeriksaan itu telah dibawa tim ahli dari USU tersebut untuk diteliti lebih lanjut guna mengetahui tingkat realisasinya di lapangan.
Hasil pemeriksaan tim ahli tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor Bupati Palas yang bersumber dari anggaran tahun 2009 dengan jumlah Rp6,048 miliar.
Menurut dia, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah menangkap dan menahan mantan Bupati Palas Basyrah Lubis pada 3 Februari 2013 di Jakarta.
Pascapenangkapan tersebut, pihaknya telah memeriksa 11 saksi, terutama empat saksi tambahan guna memperkuat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi.
Setelah pemberkasannya dianggap lengkap, pihaknya telah menyerahkan berita acara pemeriksaan dugaan korupsi mantan Bupati Palas Basyrah Lubis itu ke pihak kejaksaan.
Namun institusi penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut di persidangan itu mengembalikan berkas pemeriksaan dugaan korupsi tersebut ke pihak kepolisian.
Pihaknya telah berupaya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan petunjuk yang disampaikan pihak kejaksaan.
Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan sikap pihak kejaksaan yang terus menganggap berita acara itu tidak lengkap (P-19), ia menyatakan penyidik mungkin akan mengadakan diskusi dengan kejaksaan untuk mengkaji kasus itu.
"Kalau masih dianggap P-19 dalam beberapa kali, mungkin kita akan mengundang kejaksaan untuk gelar perkara," katanya. ***2*** (T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah) 07-04-2013 16:46:04
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013