Aturan Bersepeda Di Jalan Raya

  • Minggu, 21 Maret 2021 10:37

Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/3/2021). Sesuai Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas, pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut, salah satunya pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda dapat dikenakan sanksi kurungan 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Berita Terkait