Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono (tengah) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto (kiri) melihat sejumlah bungkusan buah jeruk dan apel impor tanpa izin di kawasan Jalan Medan-Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (13/3). Kementerian Perdagangan bersama Bea Cukai Belawan berhasil mengamankan terhadap tujuh kontainer yang membawa muatan berisi 8.721 karton buah jeruk mandarin dan 1.002 karton buah apel asal Cina yang masuk ke Indonesia tanpa izin impor. ANTARA Sumut/Septianda Perdana