JPU Kejari Belawan tuntut mati dua kurir sabu-sabu 35 kilogram di PN Medan
- 9 Februari 2026 20:47
Keempat terdakwa kasus kepemilikan narkoba Ayouw (kiri), Indra Syahputra (kedua kiri), Lukmansyah (kedua kanan) dan Daud (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa karena terbukti melakukan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 270 kilogram siap edar. ANTARA SUMUT/Septianda Perdana/16