Balige, Sumut, 22/3 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, memberi dukungan penuh ketersediaan aliran informasi, melalui peningkatan jalinan kemitraan bersama insan pers, sehingga produk informasi yang diperlukan dari daerah tersebut dapat lebih mudah diperoleh para pengguna.
"Kualitas informasi yang disajikan para insan pers, akan sangat mempengaruhi opini dan sikap masyarakat atas keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," kata Kasubbag Pemberitaan Humas Pemkab Toba Samosir, Robintang Sitepu di Balige, Kamis.
Menurut dia, transformasi informasi merupakan komponen proses dalam pengelolaan sistem informasi yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan produk informasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
Sebagai badan publik, lanjutnya, pihaknya senantiasa berupaya menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, hingga dalam memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah daerah setempat menjalin kemitraan dengan para jurnalis terutama yang bertugas di Kabupaten berpenduduk 197.930 jiwa yang terletak di bagian tengah provinsi Sumatera Utara tersebut.
Robintang menyebutkan, dalam era demokratisasi saat ini, peran insan pers berada dalam posisi yang sangat strategis, sebagai alat kontrol sosial, alat mencerdaskan masyarakat serta sebagai sumber dan penyalur informasi bagi publik, hingga peranan yang dimiliki tersebut akan sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan.
"Akses informasi daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau website akan terus ditingkatkan," ujar alumni sekolah tinggi administrasi LAN Jakarta tahun 2008 tersebut.
Memang, menurut dia, pengelolaan suatu sistem informasi perlu memiliki kemampuan dalam pelaksanaan mekanisme transformasi, karena kegiatan-kegiatan pada tahap tersebut merupakan tindak lanjut setelah disusunnya suatu perencanaan informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, mengacu kepada hasil produk informasi diperlukan.
Karena itu, sebut Robintang, dalam mendukung penyediaan layanan informasi yang berkualitas, Pemerintah daerah Toba Samosir membuat kebijakan dengan menghunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi hingga ke tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kebijakan tersebut, sebagai badan publik, pihaknya akan berupaya memenuhi tanggung jawab dalam menjamin hak publik akan aliran informasi dengan pelayanan optimal, dengan penyajian informasi berkualitas guna mewujudkan masyarakat cerdas dan berwawasan luas.
Ditambahkannya, tuntutan reformasi birokrasi telah menempatkan insan pers sebagai pilar ke-4 dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga para jurnalis di daerah tersebut diharapkan dapat memberikan kritikan konstruktif melalui sumbang saran dan solusi pada setiap perencanaan pembangunan.
"Ramuan informasi yang mampu memberi dorongan dalam mewujudkan pembangunan di Toba Samosir kiranya dapat senantiasa tersajikan," ujar Robintang.