Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Hasran Safawi di Medan, Rabu, mengatakan, 10 orang dari jumlah 9.901 narapidana (Napi) di Sumut yang memperoleh remisi tersebut, hanya berupa pengurangan hukuman saja, bukan menghirup udara bebas.
Pengurangan masa tahanan bagi 10 napi tersebut, menurut dia, hanya 15 hingga 45 hari. "Jadi, tidak ada bagi napi tersebut yang mendapat remisi bebas, sehingga dapat kembali ke rumah atau ke masyarakat," ujar Safawi.
Dia mengatakan, 10 napi yang dapat remisi dari pemerintah, semuanya menjalani proses hukum perkara biasa, dan tidak ada yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Napi tersebut hanya terlibat kasus perkara biasa," kata Safawi.
Dia mengatakan, persyaratan bagi napi yang berhak memperoleh Remisi Khusus itu adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi berjalan, dan telah menjalani pidana paling sedikit 6 (enam) bulan.
"Napi yang mendapat Remisi Khusus itu, paling banyak berasal dari Lapas Klas I Medan dan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Safawi.
Sementara itu, jumlah napi dan tahanan di Sumatera Utara yang tercatat hingga 19 Maret 2012, sebanyak 16.054 orang, terdiri dari 9.901 napi dan 6.153 tahanan.
Tak ada bebas
Napi di Sumut juga tidak ada mendapat remisi khusus bebas dari pemerintah, pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2012.
Napi di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumut hanya memperoleh remisi pengurangan hukuman.
Napi mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah itu, sebanyak 16 orang.Dari 16 napi yang mendapat remisi itu, yakni 8 orang dari Rutan Klas I Medan, 3 orang dari Lapas Klas I Medan, 2 orang dari Lapas Klas II A Anak Medan, 2 orang dari Lapas Klas II A Binjai dan 1 orang dari Lapas Klas II B Tanjung Balai.
Napi yang mendapat pengurangan hukuman itu bervariasi, ada yang 15 hari dan 30 hari.
Sedangkan, Napi di Sumut yang memperoleh Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2011, sebanyak 13 orang dan 2 (dua) orang diantaranya menghirup udara bebas. ***2***
(T.M034/B/S. Muryono/S. Muryono)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.