Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, H Nurdin Lubis kepada wartawan di Kantor Gubernur di Medan, Senin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-181 tahun 2013, tanggal 13 Februari 2013.
Menurut Nurdin, libur menyeluruh tersebut bukan saja harus diikuti oleh instansi pemerintahan, namun juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta.
"Pengumuman tersebut harus dipahami dan dipatuhi seluruh instansi pemerintah dan swasta, umumnya semua masyarakat di Sumatera Utara (Sumut), " kata Nurdin.
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut Nomor 07/Kpts/Kpu-Prov-022/2012 Tanggal 24 September 2012 tentang perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 01/Kpts/Kpu-Prov-002/2012 menetapkan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013.
Berdasarkan ketetapan tersebut Pemerintah Provinsi Sumut dengan Surat Nomor 270/944 Tanggal 7 Februari 2013, mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan hari Kamis tanggal 7 Maret 2017 sebagai hari yang diliburkan di Sumut.
Menindaklanjuti usalan tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 86 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 70 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Untuk menyosialisasikan hari libur tanggal 7 Maret 2013, dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut Pemerintah Provinsi Sumut telah menyurati seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumut, Instansi Vertikal dilingkungan Provinsi Sumut dengan Surat Nomor 110/1184, Tanggal 15 Februari 2013.
Berkaitan dengan hal tersebut, katanya, diumumkan kepada seluruh masyarakat Sumut, baik yang bekerja di Pemerintahan maupun Perusahaan Swasta bahwa hari Kamis tanggal 7 Maret 2013 adalah hari libur di Provinsi Sumut untuk pelaksanaan pemungutan suara.
Bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 (dua puluh empat) jam seperti Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran dan lain-lain agar mengatur pelaksanaan hari libur dengan shifting time, dimana pelayanan tetap berjalan tetapi hak untuk memberikan suara di TPS juga terlaksana, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2012 Tanggal 10 Juli 2012.
Bagi unit organisasi pemerintah maupun swasta yang membutuhkan foto copy dokumen penetapan hari libur dimaksud dapat menghubungi Pemerintah Provinsi Sumut Cq. Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Lantai VII Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 31 Medan atau via telpon di nomor 061-4522608
"Juga dijelaskan majikan diimbau memberi kesempatan pembantu rumah tangga menggunakan hak pilih pada Pilgub Sumut tersebut," kata Nurdin.***4***
(T.M034/B/E.S. Syafei/B/E.S. Syafei)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.