Medan, 22/2 (Antara) -Operasional 52 industri di Sumatera Utara terancam tidak beroperasi karena mulai April hingga Juni pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sekitar 12 Million Metric Standart Cubic Feet Perday (MMSCFD) terhenti total.
"Kalau tidak diatasi, pasti industri kesulitan beroperasi yang otomatis terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawan besar-besaran," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pengguna Gas (Apigas) Sumut, Johan Brien, di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu pada acara diskusi publik soal Arah dan Kebijakan Pengembangan Industri Gas Indonesia yang digelar Tempo.
Menurut dia, pengusaha gas di Sumut mengalami dilema, pada satu sisi kesulitan perolehan gas, di sii lain, pengusaha sulit juga menggunakan energi lain seperti listrik dan batubara.
Listrik juga mengalami krisis, sementara mau menggunakan batubara terbentur soal permasalahan limbahnya yang masih dikatagorikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), katanya.
"Bagaimanalah investor mau masuk. Bagaimana pula Sumut mau maju, gas saja sulit,"katanya.
Pelaksana Harian Gubernur Sumut, Nurdin Lubis, menyatakan, pemerintah sudah meminta Pertamina untuk mengalokasikan gas sebesar 10 MMSCFD untuk Sumut.
Dia mengatakan, pasokan gas itu dari eksploitasi pada sumur gas di kawasan Langkat.
"Akan ada pasokan gas untuk Sumut sebesar 10 MMSCFD yang direncanakan sekitar Maret hingga Mei 2013, sehingga industri tidak mengalami gangguan serius,"katanya.
General Manager PGN SBU Wilayah III, Mugianto mengakui, pasokan gas sebesar 5 MMSCFD akan habis pada Maret mendatang karena PGN tidak mendapat pasokan dari PT Pertiwi National Resource (PNR).
Padahal kontrak PGN dengan perusahaan itu baru habis pada 2015.
"Ada tersisa 7 MMSCFD yang bersumber dari PT Pertamina EP (PEP) tetapi juga memang mau habis Juni mendatang karena sebenarnya kebutuhan minimalnya 20 MMSCFD," katanya.
Mudah-mudahan sesuai pernyataan Pelaksana harian Gubernur Sumut, kata dia, memang ada tambahan gas segera.
Krisis Gas Ancam Operasional 52 Industri Sumut
Jumat, 22 Februari 2013 13:20 WIB 818