Medan, 14/2 (antarasumut)-Pemko Medan akan mengelola Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
“Tanah atau lahan TBSU adalah milik Pemko Medan. Karena itu sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, maka TBSU akan kita kelola. Pengelolaannya kita serahkan kepada Disbudpar Kota Medan bersama-sama dengan DKM. Kita akan segera alokasikan anggaran untuk pengelolaannya,” kata Wali Kota ketika meninjau TBSU bersama Sekda Ir Syaiful Bahri MM, Kamis (14/2) pagi.
Selanjutnya, ungkap Wali Kota yang juga didampingi Asisten Umum Ikhwan Habibi SH, Kadisbudpar Busral Manan, Kadis Perhubungan Renward Parapat ATD MT, Kabag Hukum Soritua Harahap SH, Kabag Aset dan Perlengkapan DI Dongaran serta Kabag Humas Budi Hariono SSTP MAP, pihaknya akan segera menyurati Gubernur Sumatera Utara agar pengelolaan TBSU diserahkan kepada Pemko Medan.
Setelah Pemko Medan yang mengelola TBSU, ungkap Wali Kota, maka bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat berkesenian dan diresmikan Menteri P dan K Republik Indonesia Prof DR Sjarief Thajib pada 17 Maret 1977 itu langsung dibenahi. Hal itu dilakukan agar para komunitas seni di Kota Medan dapat melakukan berbagai aktifitas seni, terutama dalam rangka mengembangkan seni budaya di Sumut.
Wali Kota merasa prihatin melihat kondisi TBSU setibanya di tempat itu. Dia melihat bangunan yang banyak melahirkan seniman terkenal ini seperti tidak terurus lagi. Begitu memasuki pintu gerbang, sampah yang berasal dari dedaunan pohon yang sudah kering berserakan di halaman gedung, terutama sekitar tempat pementasan terbuka.
Kemudian Wali Kota meninjau gedung utama yang biasa digunakan untuk mementaskan berbagai pertunjukan seni baik drama, teater, musik maupun tari. Di tempat itu dia memberikan beberapa arahan yang harus segera dilakukan Disbudpar setelah TBSU resmi dikelola Pemko Medan. Dari gedung utama, Wali Kota meninjau seluruh bangunan di TBSU.
Ketika berada tempat pementasan terbuka, Wali Kota melihat atap SMK Negeri 11 Medan (dulunya Sekolah Menengah Musik) yang berada persis di sebelah TBSU rusak akibat diterpa angin kecang. Melihat pemandagan tersebut, Wali Kora langsung memerintahkan Asisten Umum untuk segera menghubungi Kadis Perumahan dan Permukiman Ir Gunawan Surya. Setelah tersambung, Wali Kota minta kepada Gunawan untuk secepatnya memperbaiki atap yang rusak agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Sebelum meninggalkan TBSU, Wali Kota melihat plank yang berada di sebelah kanan dekat pintu masuk. Plank itu berisikan pernyataan bahwasannya tanah itu milik Pemko Medan dengan luas 145.815 M2 dan Hak Pengelolaan No.1. Setelah memberikan beberapa arahan kepada Asisten Umum, Kadisbudpar dan Kabag Aset dan Perlengkapan, Wali Kota pun meninggalkan lokasi. (ril)
Pemko Medan Segera Kelola TBSU
Kamis, 14 Februari 2013 15:31 WIB 634