Ditangkapnya DH merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Ahmad Fauzi (47) yang ditangkap di belakang SPBU Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sabtu siang, karena mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring SH yang mendapat keterangan ini langsung bersama anggotanya meluncur ke TKP dan sempat bersitegang otot dengan DH yang tidak mengakui pengakuan Ahmad Fauzi. Petugas pun kemudian menggerebek rumah DH dan di dalam kamar menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Barang bukti itu 3 bungkus kecil kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 butir pil ekstasi warna hijau berlogo mahkota, 2 butir pil jenis ekstasi warna merah tanpa logo dan uang tunai Rp 2.773.000, 1 buah bong terbuat dari kaca kecil, 6 buah plastik klip being kosong , 1 kotak kaleng rokok djisamsoe, berisikan kaca pirex dan pipet, 3 unit HP dan sepucuk senjata api softgun dengan amunisinya.
Petugas mengamankan DH berikut barang buktinya ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Asrama Polisi (ASPOL) Jalan Sangnawaluh Kota Pematangsiantar malam itu juga untuk keterangan lebih mendalam.
Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring SH didampingi Kasubbag Humas AKP H Panggabean SH, Minggu sore menjelaskan, DH diduga berperan sebagai bandar besar dan Ahmad Fauzi berperan sebagai pengedar.
DH yang diduga sebagai bandar narkoba memasok barang haram ini ke Palembang (Sumatera Selatan), Riau (Pekanbaru) dan sejumlah daerah seperti Sibolga, wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya serta daerah lainnya di Sumut.
Disebutkan AKP Masku Sembiring, DH sudah lama menjadi target operasi. Kedua tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Khusus untuk tersangka DH selain dengan UU RI tentang narkoba juga dikenakan UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, papar AKP Masku Sembiring. (Waristo)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.