Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) terdakwa Anna Br Sitepu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari.
Permintaan itu disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan atas eksepsi para terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Kasim. Dalam perkara tersebut, Anna bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, didakwa dalam kasus yang bermula dari konflik internal keluarga.
Penasehat hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menilai substansi perkara tersebut merupakan persoalan keluarga yang tidak seharusnya berujung pada pemidanaan.
“Ini persoalan internal keluarga yang pada dasarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Hartanta.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara jernih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Jangan sampai memenjarakan seseorang dalam perkara yang sejatinya adalah konflik keluarga, apalagi melibatkan hubungan ibu dan anak,” katanya.
Hartanta juga mendorong agar penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice guna menjaga keutuhan hubungan keluarga.
Sementara itu, Anna Br Sitepu menyampaikan permohonan secara terbuka di tengah proses persidangan. Perempuan berusia 73 tahun itu berharap adanya kebijaksanaan dalam penanganan perkara yang dihadapinya.
“Saya hadir bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memohon pertimbangan kemanusiaan sebagai seorang ibu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan perkara tersebut bermula dari konflik keluarga, di mana dirinya dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana.
Anna juga menyampaikan kondisi keluarganya, termasuk suaminya yang berusia lanjut dan dalam keadaan sakit, serta dua anaknya yang saat ini menjalani penahanan.
Ia memohon agar kedua anaknya dapat diberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah agar tetap dapat mendampingi keluarga.
“Kami berharap dapat diberikan pengalihan penahanan agar tetap bisa menjalani pengobatan dan mendampingi keluarga, sambil tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, JPU Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik perusahaan.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2024 di Kota Medan, saat para terdakwa mengajukan pembukaan rekening baru atas nama PT Madina Gas Lestari dengan menggunakan dokumen perubahan akta perusahaan.
Perkara bermula ketika saksi korban Ayu Brahmana menerima pemberitahuan adanya pemindahbukuan dari rekening perusahaan. Setelah ditelusuri, ditemukan rekening baru yang tidak diketahui oleh korban.
“Rekening baru tersebut dibuka berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yang tidak pernah dihadiri maupun disetujui oleh korban,” kata JPU.
Selain itu, korban disebut tidak pernah menandatangani dokumen perubahan kepengurusan maupun mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai direktur utama.
JPU juga mengungkap proses pembuatan akta tersebut melibatkan sejumlah pihak hingga akhirnya terbit dokumen yang digunakan sebagai dasar perubahan struktur perusahaan dan pembukaan rekening baru.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian immaterial sekitar Rp5 miliar serta kerugian material sekitar Rp1,94 miliar,” ujarnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026